JAKARTA, DISWAYJATENG.ID- Aliran dana kasus narkoba diduga masuk ke kantong partai politik (parpol). Isu dana kasus narkoba untuk kepentingan Pemilu 2024 tersebut mulai santer di kalangan publik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan indikasi aliran dana narkoba yang digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024. Temuan itu terungkap buntut penangkapan yang sebelumnya dilakukan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan, pada Rabu kemarin (24/5).
BACA JUGA:1,44 Kg Narkoba Diamankan Dari 10 Tersangka, Lengkap dari Tembakau Sampai Ganja Tersangka
Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita mendesak Bareskrim Mabes Polri dan Badan Narkotia Nasional (BNN).
untuk mengusut tuntas kasus aliran dana narkoba tersebut.
BACA JUGA:Ada Dua Parpol Tambah 37 Kandidat Bacaleg, Jadi Segini Total Bacaleg di Brebes
“Kami mendesak pemerintah melalui BNN dan Bareskrim mampu mengungkap siapa pelakunya,” tegas Nurlia Dian Paramita kepada wartawan, Jumat (26/5).
Menurut Mita, Bareskrim dan BNN harus mengungkap kebenaran isu tersebut agar diketahui oleh masyarakat luas. Sebab, dugaan aliran duit haram tersebut dikabarkan terjadi saat pendaftaran bacaleg (bakal calon anggota legislatif) yang notabene calon wakil rakyat.
“Sehingga masyarakat diharapkan mulai mampu menentukan pilihan dengan realitas yang ada,” kata wanita yang akrab disapa Mita ini.
Apabila pelakunya merupakan oknum dalam parpol, baik petahana atau orang yang sudah muncul di baliho-baliho, kata dia, maka masyarakat bisa ikut melaporkan.
“Atau melakukan pengingatan kepada masyarakat untuk memilih calon wakil rakyat yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Bentuk Kegagalan Parpol
Dugaan aliran dana kasus narkoba masuk ke parpol untuk kepentingan Pemilu 2024 ini cukup mengagetkan. Sebab, melibatkan partai politik yang menjadi lembaga penting dalam proses demokrasi di Indonesia.
Koordinator Nasional, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai partai politik telah gagal menjalankan fungsinya apabila terlibat dalam peredaran aliran dana narkoba untuk Pemilu 2024 sebagaimana diungkap Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.