BREBES, DISWAYJATENG.ID- Mobil plat merah ikut serta dalam iring-iringan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD terlihat di kantor KPU Brebes, Sabtu (13/5).
Selidik punya selidik, kendaraan fasilitas negara tersebut milik Pemerintah Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog. Bahkan, terlihat pula sang Kepala Desa Dawuhan, M. Sudarsono yang ikut mendaftarkan diri sebagai Brebes dari partai kebangkitan bangsa (PKB). Kepala desa aktif ini mendaftarkan diri dengan memanfaatkan fasilitas mobil siaga.
Saat terparkir di depan Kantor KPU Brebes, di dalam mobil siaga tersebut penuh dengan alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk dan poster bergambar Bacaleg M. Sudarsono. Mobil Suzuki APV berplat merah dengan nomor polisi G 9594 NG itu terparkir berjejer dengan mobil dengan Bacaleg lainnya di depan Kantor KPU Brebes.
M. Sudarsono saat dikonfirmasi mengaku dirinya mendaftarkan ke KPU Brebes menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Sementara mobil siaga milik desanya hanya mengantarkan dirinya ke KPU Brebes. Namun dia menyebutkan tidak ada unsur kesengajaan mengantar, lantaran mobil siaga tersebut baru selesai mengantar warga ke rumah sakit dan mampir mengantar dirinya ke KPU Brebes.
"Tidak ada unsur kesengajaan. Awalnya mengantar warga ke rumah sakit, kamudian karena tahu saya mendaftar ke KPU maka sekalian mampir," ungkap M. Sudarsono, Minggu (14/5).
Sementara itu, terkait jabatan kepala desa yang masih aktif, Sudarsono mengaku dirinya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Desa Dawuhan. Namun dirinya menyebut akan resmi mengundurkan diri usai namanya masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRD Brebes di KPU Brebes. Dirinya mendaftarkan diri sebagai Bacaleg di daerah pemilihan (Dapil) Brebes 2 yang meliputi Bumiayu, Sirampog, Tonjong dan Paguyangan.
"Kalau sudah masuk DCT nanti resmi mengundurkan diri," ungkap dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (Dinpermades) Brebes, Subagya menjelaskan, sesuai aturan mobil siaga tidak diperbolehkan digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan politik. Menurutnya, mobil yang merupakan fasilitas dari negara itu harus digunakan untuk kepentingan warga sesuai ketentuan yang telah diatur.
"Memang tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Apalagi dipakai untuk mengantar Bacaleg. Kades bersangkutan memang sudah mengajukan pengunduran diri untuk nyaleg," tandasnya.
Terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Brebes Yunus Awaludin Zaman mengungkapkan, beberapa kali pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada kepala desa dan jajarannya terkait politik praktis dan larangan penggunaan fasilitas negara untuk berpolitik.
Terkait dengan penggunaan mobil siaga untuk mengantar bacaleg, pihaknya akan segera melakukan kroscek dan jika memang ditemukan pelanggaran maka pihaknya akan memanggil pihak bersangkutan.
"Kami sudah mengetahui informasinya dan segera kami kroscek, jika ada pelanggaran akan kami tindaklanjuti," tandasnya.