Korban Koperasi BLN Pertimbangkan Mempraperadilkan Polda Jateng
BERSAMA : Advokat Aris Carmadi (tengah) bersama korban Koperasi BLN di rumah Bos BLN Nicholas Nyoto Prasetyo (Nicho). Foto : Erna Yunus Basri--
SALATIGA, diswayjateng.com - Para korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mempertimbangkan langkah mempraperadilankan Polda Jawa Tengah (Jateng).
Langkah ini diambil jika dalam satu bulan ini belum ada perkembangan terkait laporan para korban Koperasi BLN melalui Kuasa Hukum mereka.
Salah satu Koordinator Kuasa Hukum para korban yang aktif menangani kasus dugaan penipuan Koperasi BLN hingga ke Polda Jateng, Advokat Aris Carmadi mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari pelaporan-pelaporan yang telah ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Kita baru mempelajari dari pelaporan-pelaporan yang sudah masuk, bagaimana penanganannya. Kita akan konfirmasi ke Krimsus (Satreskrimsus Polda Jateng) lagi, semoga tetap ditangani dan diprioritaskan," ungkap Aris.
BACA JUGA: Pergerakan Asing di Rumah Bos BLN, Garis Polisi Dilepas Grendel Pintu Dicopot Mobil Terparkir di Garasi
Aris memiliki alasan tersendiri mengapa mendesak Penyidik yang menangani laporan dugaan penipuan Koperasi BLN segera mengambil langkah cepat, karena para korban kondisinya sudah semakin parah.
Bahkan, belum lama ini kembali ada korban meninggal dunia lantaran menanti kepastian uang mereka kembali. Ia menyebutkan, jika keadaan para korban menuntut kepastian hukum.
"Sampai saat ini juga belum (ada) kejelasan. Sementara, para korban menuntut kepastian hukum," tandasnya.
Sebagai langkah tegas, mewakili para korban, ia akan mempelajari juga KUHAP yang baru. Termasuk mempelajari juga langkah pelaporan ke Peminal Mabes Polri.
BACA JUGA: Polda Jateng Proses Hukum Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Tanjung Mas
BACA JUGA: Operasi Lilin Candi 2025 Sukses Amankan Nataru, Polda Jateng Dapat Apresiasi Tokoh Agama
"Apakah nanti kita akan melakukan Praperadilan ataupun bagaimana itu nanti kita akan pelajari bersama tim. Semoga apa yang kita harapkan di bulan Januari ini ada kepastian hukum, minimal ada tersangka. Karena ini jelas-jelas ini sudah mencuat ke publik dan korbannya juga tidak sedikit," paparnya.
Aris dan para Advokat yang menangani kasus dugaan penipuan Koperasi BLN selalu mendapatkan keterangan di tingkat Polres, jika penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jateng.
"Setiap kami tanyai mereka (Polres) mengatakan bahwa ini sudah di handle/ ditangani oleh Polda Jateng. Kami menunggu hingga satu bulan ini hasil dari penyelidikan dari pihak Polda Jateng seperti apa," tegasnya.
Selain penanganan kasus dugaan penipuan Koperasi BLN, Aris juga telah membuat laporan perusakan garis Polisi oleh oknum pengurus Koperasi BLN.
BACA JUGA: Polda Jateng Apresiasi Masyarakat, Perayaan Tahun Baru 2026 Berlangsung Kondusif
Sebelumnya, puluhan anggota Koperasi BLN bergerak, melaporkan Kapolres Salatiga, Penyidik Ditreskrimsus hingga Kapolda Jawa Tengah (Jateng) ke Propam dan Irwasda terkait penanganan perkara Koperasi BLN yang dinilainya belum ada titik terang.
Langkah para anggota Koperasi BLN mengaku korban ini, diwakilkan Tim Kuasa Hukum mereka, Nur Adi Utomo, S.H., dan Muhammad Edi, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Adi Utomo & Partners, Salatiga.
Advokat Nur Adi Utomo, SH, saat dikonfirmasi Senin 12 Januari 2026, membenarkan perihal laporan itu. Ia menyebutkan jika laporan ke Propan dan Irwasda secara on-line.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

