SLAWI (Disway Jateng) - Proses tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal terpaksa ditunda. Hal itu karena panitia PAW dengan Dispermades, masing-masing mempertahankan pendapatnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro mengatakan, panitia PAW Desa Plumbungan beranggapan jika proses tahapan yang dilakukannya sudah benar.
Ketika proses pembobotan nilai atau rangking, pihak panitia menambahkan nilai kepada bakal calon (balon) kepala desa, khususnya yang sudah mengabdi di pemerintahan dan pemerintah desa.
Sehingga muncul nilai rangking 1 dan 2 masing-masing 62,5 persen. Sedangkan rangking 3 mendapatkan nilai 40 persen.
Sebaliknya, Dispermades menghendaki agar bobot nilai bagi yang sudah mengabdi di pemerintahan dan pemerintah desa disatukan, sehingga hanya akan muncul nilai maksimal 40 persen. Artinya, nilai tidak lebih dari 50 persen.
"Akan tetapi, panitia PAW tidak mau mengalah. Begitu pula Dispermades, juga tidak mengalah. Mereka mempertahankan pendapatnya masing-masing," kata Sugono, usai memimpin audiensi dengan Panitia PAW Desa Plumbungan, BPD Plumbungan, Pemerintah Desa Plumbungan dan Dispermades Kabupaten Tegal, di ruang Komisi I, kemarin.
Menurut Sugono, aturan yang digunakan oleh Panitia PAW adalah Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kades Antar Waktu. Dispermades juga sama, mereka mengacu pada Perbup tersebut.
"Jadi intinya, isi dalam Perbup itu multitafsir. Semua pendapat benar. Mereka mempertahankan argumennya masing-masing. Baik panitia maupun Dispermades," kata Politisi Fraksi PDI Perjuangan yang berasal dari Kecamatan Margasari ini.