Perburuan Terpidana Kasus Narkoba Berakhir, Dua DPO Disergap Aparat Kejari Kudus

Perburuan Terpidana Kasus Narkoba Berakhir, Dua DPO Disergap Aparat Kejari Kudus

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro.-arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id- Dua 2 orang terpidana yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana narkotika, kini harus menyerah di tangan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Kedua pelaku yang merupakan warga Kudus ini, memang telah lama menjadi incaran aparat penegak hukum. Usai diringkus, kedua terpidana dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Kudus.

Informasi yang diterima diswayjateng,id menyebutkan, penyergapan pelaku berinisial JM dilakukan Rabu 23 September 2024 pada pukul 11.45 WIB. Ia  ditangkap dirumahnya di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.

Perburuan terhadap pelaku lainnya juga dilakukan terhadap AS pada hari yang sama pada pukul 23.30 WIB. Pelaku menyerah saat ditangkap aparat Kejaksaan di di Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kudus.

BACA JUGA:Acungan Simbol Jari Picu Kontroversi, PJ Bupati Kudus Bantah Tak Netral di Pilkada

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Henriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Kejari setempat mengatakan, kedua pelaku yang disergap aparat kejaksaan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Yakni tentang narkotika atau UU RI pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku JM dan AS telah didakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman,” ujar Wisnu pada Kamis 26 September 2024.

Menurut Wisnu, Penuntut Umum dari Kejari Kudus menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa ancaman penjara selama 4 tahun. Masa hukuman itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

“Jaksa juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membayar denda 800 ratus ribu rupiah subsidiar 6 bulan penjara,” imbuh Wisnu.

BACA JUGA:Lapas Kedungpane Semarang Siap Sukseskan Pilkada 2024

Kedua terpidana pun melakukan beberapa kali upaya banding, hingga akhirnya diputuskan kedua terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selanjutnya terpidana JM mulai menjalani hukuman sejak 6 Juni 2020 dan AS menjalani hukumannya sejak 10 Juli 2021 di Rutan Kelas II B Kudus.

Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 26 Juni 2021 terpidana JM dinyatakan keluar demi hukum oleh Rutan Kelas IIB pada 26 Juni 2021. Pertimbangannya karena masa penahanannya di tingkat Mahkamah Agung habis.  Demikian pula terhadap AS, ia dinyatakan keluar demi hukum oleh Rutan Kelas IIB Kudus pada 4 Agustus 2022.

Keberadaan Dua Terpidana Sempat Tak Jelas

Kemudian pada 24 Agustus 2021, terbit Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2423 K/Pid.Sus/2021, yang mengharuskan JM menyelesaikan selisih kekurangan pidana penjara yang harus dijalaninya.

Demikian pula yang kepada AS, putusan Mahkamah Agung nomor : 3776 K/Pid.Sus/2022 berkekuatan hukum tetap atau inkracht  mengharuskan AS menyelesaikan masa tahanannya.

Wisnu mengaku putusan terbaru itu sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Namun kedua terpidana tidak segera melanjutkan masa hukumannya. Bahkan mereka sempat tidak diketahui keberadaannya dan keduanya ditetapkan DPO Kejari setempat.

“Kejari Kudus melakukan penangkapan terhadap DPO karena yang bersangkutan sempat tidak diketahui keberadaannya setelah dinyatakan keluar demi hukum oleh Rutan Kelas IIB,” ungkap Wisnu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: