Kejari Semarang Berhasil Lelang Aset Korupsi Leslie Girianza, Raup Rp13,3 Miliar

Kejari Semarang Berhasil Lelang Aset Korupsi Leslie Girianza, Raup Rp13,3 Miliar

Petugas kejaksaan negeri Semarang tunjukan uang hasil lelang aset pidana korupsi dalam jumpa pers di kejaksaan negeri Semarang Rabu 25 September 2024-Dok Kejari Semarang -Dok kejari

SEMARANG, Diswayjateng.id -Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp13,3 miliar dari proses lelang aset dalam kasus korupsi yang melibatkan terpidana Leslie Girianza Hermawan. 

Leslie sendiri telah divonis 13 tahun penjara dan dikenai uang pengganti sebesar Rp56,3 miliar, dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Aset yang dilelang berupa 19 kontainer berisi berbagai jenis bahan tekstil, terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas dari tahun 2015 hingga 2021.

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, menyampaikan bahwa hasil lelang tersebut didapat dari penjualan aset yang sebelumnya telah dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. 

"Barang rampasan ini dilelang melalui KPKNL Jakarta IV dengan harga limit Rp8,5 miliar, dan berhasil terjual seharga Rp13,3 miliar," ujar Candra dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang Jalan Abdurahman Saleh Semarang, Rabu (25 September 2024).

Barang-barang yang dilelang terdiri dari berbagai jenis tekstil, termasuk 100% poliester dan campuran katun dengan spandeks, dengan total 12 item yang tersebar di 19 kontainer. 

Selain aset tekstil, Candra juga menyebutkan bahwa masih ada aset berupa tanah, yang tersebar di berbagai wilayah dan akan segera dilelang. 

Kasus korupsi yang menjerat Leslie Girianza ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp700 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: