Mantan Koruptor Boleh Nyalon Dewan, Begini Ketentuannya

Kamis 20-04-2023,04:10 WIB
Reporter : Ismail F
Editor : Ismail F

BREBES, DISWAYJATENG.ID - Mantan koruptor boleh mendaftarkan diri menjadi anggota dewan, baik DPRD hingga DPR RI.

Tidak hanya mantan koruptor yang boleh menjadi calon dewan, tapi juga mantan narapidana kasus lain pun boleh mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif asal memenuhi ketentuan.

Ketentuan bagi mantan narapidana maupun koruptor untuk maju sebagai caleg itu bukan hal yang baru. Bahkan sudah berlaku sejak pemilu sebelumnya.

Meski begitu mantan narapidana maupun koruptor untuk maju sebagai caleg harus memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Bahkan ketentuan tersebut akan diperkuat melalui Rancangan Peraturan KPU Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang tinggal menunggu pengesahan Menteri Hukum dan HAM. 

Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi menegaskan jika mantan narapidana maupun koruptor untuk maju sebagai caleg bisa dilakukan pada pemilu 2024 mendatang.

Namun bagi mantan narapidana maupun koruptor untuk maju sebagai caleg wajib mengumumkannya di media massa dan sudah menjalani bebas murni setelah lima tahun penjara.

Ketentuan mantan narapidana maupun koruptor untuk maju sebagai caleg juga diantaranya adalah meliputi dokumen persyaratan administrasi bakal calon berstatus mantan napi, harus disertakan surat keterangan dari kepala lapas yang menerangkan balon tersebut sudah bebas usai menjalani hukuman penjara. 

Kemudian, salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri bersangkutan sebagai mantan terpidana.

"Semua pernyataan latar belakang mantan napi, wajib disertai jenis tindak pidana, dan bukan residivis. Kemudian, wajib diumumkan melalui media massa yang terverifikasi dewan pers," jelas Riza saat Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa 18 April 2023 di Hotel Dedy Jaya.

Kategori :