Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Sangat Minim

Senin 06-03-2023,14:56 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

 

Dia menyatakan masih ada peluang untuk mengajukan hal - hal urgen ke pemkab paling lambat 21Maret 2023 mendatang. Dalam kesempatan ini juga dibuka forum dialog untuk menampung keluhan yang dihadapi semua bidang dan rekan kerja Dishub dilapangan.

 

Salah satunya dari DPC Organda yang merasa cemas terkait penghapusan wajib uji berkala, bagi awak angkutan yang tidak melakukan uji selama setahun.

 

Dan bagi korlap parkir juga mengungkapkan minimnya sarana pendukung kerja seperti rompi dan jas hujan  untuk mendukung kinerja di lapangan.

 

"Kami akan sosialisasikan dahulu terkait aturan pusat soal penghapusan wajib uji berkala. Dan untuk sarana pendukung tukang parkir, kami akan upayakan bisa tersedia tahun ini dari berbagai cara yang akan dilakukan bidang parkir," ungkapn Budi Eko. (*)

Kategori :