Janjian Duel di Lingkar Ambarawa, Pelajar Bawa Celurit Berkarat Sepanjang 1,3 Meter
MEMEGANG : YA (16), pelajar yang diciduk Satreskrim Polres Semarang tertunduk lesu sambil memegang clurit berkarat di Kantor Polisi. Foto : Ist/ Erna Yunus Basri--
UNGARAN, diswayjateng.id - Seorang pelajar di Kabupaten Semarang hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan Satreskrim Polres Semarang sambil membawa celurit berukuran kurang 1,3 meter.
Pelajar YA berusia 16 tahun ini, diamankan Satreskrim Polres Boyolali setelah sempat Viral di media sosial terkait 3 orang remaja mengendarai sepeda motor di Jalan lingkar Ambarawa, sambil membawa celurit.
Tak butuh waktu lama, ketiga remaja itu langsung diciduk Polisi. Diketahui, YA kedapatan membawa sebilah celurit yang diduga akan digunakan untuk duel.
"Polres Semarang berhasil mengungkap perkara tersebut yang melibatkan seorang anak di bawah umur," kata Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, Jumat 28 Agustus 2026.
Kasat Reskrim membeberkan, celurit yang dibawa YA diketahui terbuat dari besi dalam kondisi berkarat dengan panjang sekitar 1,3 meter. Bagian gagangnya juga dibalut menggunakan kain berwarna putih.
BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Ditahan Satreskrim Polres Semarang, Makam Korban Warga Bergas Diekshumasi
BACA JUGA: Incar Pelaku Kreak, Tim URC Satreskrim Polres Semarang Dibekali 1 Mobil dan 2 Motor Dinas
Dengan berhasilnya YA diamankan dugaan rencana perkelahian satu lawan satu atau duel yang sebelumnya telah direncanakan melalui media sosial berhasil dicegah sebelum terjadi.
Menurut Kasat Reskrim, YA rencananya akan duel pada Kamis 27 Agustus 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan M. Sarbini Lingkar Ambarawa, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.
Sebelum menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aksi duel, YA terlebih dahulu mengambil senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya disimpan di sebuah kebun di sekitar jembatan Kampung Rawa.
BACA JUGA: Update Pembelian Sajam via Online Oleh Pelajar, Polres Semarang Tetapkan 1 Pelaku Anak
BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Dana PKH oleh Kadus di Bandungan, Polres Semarang Berkoordinasi dengan Kemensos RI
Setelah mengambil senjata tajam tersebut, YA bersama dua orang lainnya kemudian menuju ke sekitar lokasi.
"Namun, sebelum perkelahian satu lawan satu terjadi, keberadaan mereka diketahui oleh warga. Warga kemudian melakukan pengejaran hingga ketiganya terjatuh dan berhasil diamankan," terangnya.
Pada saat yang sama, lanjut Kasat Reskrim, petugas patroli Back Bond yang berada di sekitar jalan lingkar dan tidak jauh dari lokasi kejadian menerima laporan 110 segera mendatangi lokasi serta mengamankan mereka berikut barang bukti.
YA selanjutnya berhasil diamankan di sekitar Gapura Desa Wisata Bejalen, Kecamatan Ambarawa.
"Saat ini, kami telah melakukan penanganan terhadap perkara dugaan membawa dan menguasai senjata tajam. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini diduga bermula dari adanya ajakan duel satu lawan satu yang dilakukan melalui media sosial,” ungkap AKP Bodia.
BACA JUGA: Pencurian di Tiga Gereja di Getasan Jadi Perhatian Serius Polres Semarang, Sejumlah Saksi Diperiksa
BACA JUGA: Polres Semarang Kembangkan Pelayanan Digital WhatsApp Chatbot
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah senjata tajam jenis celurit, helm berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
BACA JUGA: Gandeng Gegana Brimob Polda Jateng, Polres Semarang Musnahkan 2,1 Kg Obat Mercon
BACA JUGA: Polres Semarang Musnahkan 2.414 Botol Miras, 330 Liter Diantaranya Jenis Tuak
AKP Bodia menegaskan, Polres Semarang akan melakukan penanganan perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Mengingat pihak yang diamankan masih berstatus anak, proses penanganannya juga akan memperhatikan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




