PEMALANG (DiswayJateng) - Sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang mengajukan pensiun dini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sedikitnya ada tiga pejabat yang sudah melakukan konsultasi untuk mengetahui persyaratan pengajuan pensiun dini.
Keinginan mengajukan pensiun dini yang mereka lakukan, merupakan buntut adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penetapan tersangka itu kepada tujuh orang pejabat yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan.
Kepala BKD Kabupaten Pemalang MA Puntodewo mengatakan, ada sejumlah pejabat yang dikabarkan telah menjadi tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan ingin mengajukan pensiun dini. Menurutnya, ada sekitar 1 sampai 3 orang yang datang ke BKD melakukan konsultasi dan menanyakan syarat serta caranya, bagaimana untuk mengajukan pensiun dini.
"Ada satu sampai tiga orang datang ke BKD. Mereka konsultasi bagaimana caranya pengajuan pensiun dini. Tapi saya kebetulan lagi dinas ke luar," katanya, kemarin.
Tiga orang pejabat yang datang ke BKD, siapa saja orangnya, MA Puntodewo sendiri enggan menyebutkan namanya. Meskipun demikian, hingga sekarang, belum ada satupun yang secara resmi mengajukan pensiun dini.
"Yang melakukan konsultasi sudah ada, tapi belum ada surat permohonan mengajukan pensiun dini yang masuk,"ujarnya.