KUHP Baru Berlaku, Ketua Peradi Pekalongan Ingatkan Aparat Jangan Kaku dan Represif

KUHP Baru Berlaku, Ketua Peradi Pekalongan Ingatkan Aparat Jangan Kaku dan Represif

Ketua DPC Peradi Pekalongan Arif NS, S.H., M.H.-ist-

PEKALONGAN, diswayjateng.com - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru atau KUHP Nasional dinilai sebagai langkah besar dan bersejarah dalam perjalanan hukum Indonesia.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pekalongan, Arif Nurochman Sulistyo S.H., M.H., menyebut KUHP Baru sebagai penanda berakhirnya dominasi hukum pidana warisan kolonial.

Menurut Arif, untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana yang lahir dari konteks sosial, budaya, dan nilai bangsa sendiri.

Namun, ia menegaskan bahwa KUHP Baru tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian pasal demi pasal.

BACA JUGA: Retribusi Parkir Kota Pekalongan Tembus Rp1,55 miliar, Dishub: Hasil Kerja Keras

BACA JUGA: Dorong Swasembada Pangan 2026, Polres Pekalongan Perkuat Produksi Jagung Lokal di Lahan Binaan

“Ini bukan sekadar ganti kitab, tapi perubahan paradigma hukum pidana,” ujar pria yang akrab disapa Arif NS itu, Sabtu 10 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa KUHP Baru menggeser pendekatan hukum dari semata-mata menghukum ke arah restoratif dan korektif.

Pendekatan retributif yang menitikberatkan pidana penjara mulai dikurangi perannya.

KUHP Baru, kata Arif, juga mempertegas konsep delik aduan untuk berbagai tindak pidana tertentu.

BACA JUGA: Tanggul Sungai Bremi Jebol, Ratusan Rumah di Pekalongan Terendam Banjir

BACA JUGA: Pilkada Tidak Langsung, Ketua DPC PKB Pekalongan Beri Usul dari Pengalaman Empiris

Langkah ini dinilai penting untuk membatasi ruang kriminalisasi berlebihan.

Selain itu, KUHP Baru membawa semangat penguatan perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait