Kriteria Keabsahan Honor Bagi Anggota DPRD

Selasa 28-02-2023,08:32 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI (DiswayJateng) -  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro mengatakan, bagi anggota DPRD yang menjadi narasumber dalam sebuah acara seminar maupun workshop, maka mereka sah jika menerima honor dari penyelenggara.

 

Namun, penyelenggara harus memenuhi kriteria persyaratan sesuai dengan peraturan pemerintah. 

 

Dijelaskan, syaratnya yaitu penyelenggara wajib membentuk panitia dan kelompok kerja. Kemudian harus mempunyai output jelas dan terukur.

 

Sifatnya juga harus koordinatif dan mengikut sertakan perangkat daerah atau organisasi lainnya. Kegiatannya harus temporer atau diluar jam kerja.

 

Selain itu, juga harus merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada PNS atau Non PNS disamping tugas pokoknya sehari-hari. 

 

"Jadi, honor ini bukan operasional yang dapat diselesaikan secara internal perangkat daerah," ujar Sugono, usai melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Blitar, kemarin.

 

Dia menjelaskan, honorarium adalah imbalan yang diberikan kepada PNS maupun Non PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan.

 

Disebutkan, honorarium dapat digolongkan menjadi dua hal. Pertama, honorarium yang terkait operasional perangkat daerah, pengelola E-KTP dan pengelola website yang sifatnya rutin diselenggarakan oleh perangkat daerah.

Kategori :