Semarang (DiswayJateng) - Upaya penanganan pengentasan kemiskinan ekstrem, sudah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 30 tahun 2022, pemerintah kini memakai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dalam melakukan intervensi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sinkronisasi Data, Jateng Undang Satgas Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Pusat
Rabu 14-12-2022,10:56 WIB
Editor : Steven TH
Kategori :