Pentingnya Sertipikat Hak atas Tanah, Kementerian ATR BPN Gencarkan Sosialisasi PTSL di Banyumas

Senin 28-11-2022,12:54 WIB
Reporter : M Sekhun
Editor : M Sekhun

 

Dito Ganinduto menuturkan, sebelum program PTSL dijalankan, penerbitan sertipikat hanya berkisar 500 ribu hingga 800 ribu bidang per tahun. Sedangkan, untuk penyelesaiannya membutuhkan waktu selama 80 tahun.

 

“Namun, kini dengan adanya program PTSL, pendaftaran tanah sesuai dengan roadmap Kementerian ATR/BPN dapat diselesaikan pada tahun 2025 dengan registrasi lengkap per desa/kelurahan, kabupaten, dan provinsi di luar kawasan hutan," jelasnya.

 

“Sehingga, dengan adanya program percepatan ini masyarakat bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang dikuasainya," ungkap Dito Ganinduto.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Banyumas, Agus Suprapta mengimbau dan meminta masyarakat yang belum memiliki sertipikat untuk segera menyertipikatkan tanahnya. 

 

“Bapak, Ibu, saya imbau nanti ketika daerahnya ditetapkan menjadi lokasi PTSL, langsung didaftarkan tanahnya," imbaunya. 

 

“Bapak, Ibu, cukup datang saja ke kantor desa tidak harus datang ke Kantor BPN. Tentunya dengan dukungan seluruh masyarakat, program sertipikat ini dapat terwujud dan masyarakat dapat menerima manfaat yang ada dalam program PTSL ini," ucapnya.

 

Sementara itu, Kabupaten Banyumas tahun 2022 memiliki target sebanyak 46.415 bidang dan sampai saat ini yang sudah terdaftar sebanyak 40.500 bidang. Dari angka tersebut yang sudah berhasil selesai sejumlah 30.000 bidang. 

 

"Keberhasilan pelaksanaan PTSL ini bergantung pada partisipasi Bapak, Ibu semua. Saya berharap dengan adanya program ini, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik. Karena Program Strategis Nasional (PSN) ini hanya ada sekali dalam setiap daerah," tegasnya.

Kategori :