Isu Kenaikan Harga BBM, Sebuah Gudang Penimbun dan Pengoplos BBM di Kendal Digrebek Polisi

Jumat 02-09-2022,04:14 WIB
Reporter : Ismail Fuad
Editor : Ismail Fuad

Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Kategori :