Komnas HAM Serahkan 3 Rekomendasi ke Timsus Polri: Tidak Ada Penganiayaan kepada Brigadir Joshua

Kamis 01-09-2022,19:06 WIB
Reporter : Ismail Fuad
Editor : Ismail Fuad

"Jadi peluang diberikan pada kami untuk meminta mendapatkan informasi apa saja yang dibutuhkan terkait dengan pengungkapan kasus Brigadir J ini," tambahnya.

Peringatan Susno Duadji Beri 

Terpisah, Eks Kabareskrim Polri Komjen Purn Susno Duadji memberi peringatan keras usai disebutkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J beberapa waktu tak ada penganiayaan.

BACA JUGA:Mahfud MD Bocorkan Power Ferdy Sambo yang Sebenarnya, Kuat Seperti Kerajaan

Hasil autopsi kedua yang diserahkan tim forensik kepada Bareskrim menegaskan bahwa dugaan penganiayaan terhadap Brigadir J sebelum kasus pembunuhan tidak terjadi. Brigadir J tewas atas tembakan atau kekerasan senjata api.

Peringatan keras Susno Duadji tersebut terkait pasal yang dituduhkan kepada para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.  

Menurut Susno Duadji, ada atau tidaknya penyiksaan di rumah dinas Ferdi Sambo Jalan Duren Tiga Jakarta, unsur dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tetap sudah terpenuhi.

“Jadi Pasal yang dituduhkan 340, pembunuhan berencana dan yang ringannya Pasal 338, gitu kan. Itu pasal yang diancam dengan hukuman mati, atau tidak ada luka lain, itu nggak masalah,” ujar Susno Duadji dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa 23 Agustus 2022. 

Bahkan, Susno Duadji menyebutkan, pelaku utama maupun pelaku yang membantu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah mengakui.

“Mati ya sudah mati, sudah diakui, merencanakan sudah diakui, eksekutor sudah mengakui, jarak tembak dekat sudah mengakui. Ya kalau hukuman mati pun sudah bisa dijatuhi, ada atau tidak ada goresan itu no problem,” kata Susno Duadji.

“Dia ancaman hukumannya mati, kok. Nah, seringan-ringannya, dia bisa kena seumur hidup atau 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Kategori :