JAKARTA, (DiswayJateng) – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi informasi penahanan Irjen Ferdy Sambo di tahanan Provos Mako Brimob.
Mahfud MD mengaku sudah mengetahui mantan Kadiv Propam Polri itu dibawa ke Mako Brimob. Berita Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok juga sudah tersiar di berbagai media.
“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD, Sabtu (6/8).
Menurut Mahfud, banyak yang menanyakan kenapa dibawa ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran kode etik?
Mahfud menjelaskan, meski ditangani Provos terkait pelanggaran kode etik, namun proses pidana jika ada juga bisa sama-sama jalan.
“Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan,” kata Mahfud.
“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan,” tambahnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar.
Mahfud MD juga mencontohkan jika penanganan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana bisa jalan bareng.
Contohnya, dulu kasus Mantan Ketua MK Akil Mochtar yang ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik.
“Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana,” kata Mahfud.
Namun Mahfud mengingatkan jika pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.
“Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” tandas Mahfud. (one)