Inspektorat Provinsi Jateng Periksa Dua Pejabat Pemkab Pemalang, Siapa Saja?

Kamis 14-07-2022,10:13 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan

PEMALANG  (DiswayJateng) - Inspektorat Provinsi Jawa Tengah memeriksa  sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang. Hingga Rabu (13/7),  tim Inspektorat masih melakukan pemeriksaan. 

 

Berdasarkan pantauan Radar Pemalang, sejumlah pejabat telah memenuhi panggilan tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Diantaranya Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemalang Bagus Sutopo dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD M Agung Puntodewo.

 

Kepala Bagian Perekonomian Bagus Sutopo ikut diperiksa berkaitan dengan materi perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Perusda Aneka Usaha menjadi PT Aneka Usaha. Selain itu, soal perekrutan direksi PT Aneka Usaha dan beras PNS yang dikelola oleh PT Aneka Usaha. 

 

Sedangkan Kepala BKD M Agung Puntodewo belum jelas materi apa yang menjadi fokus pemeriksaannya. M Agung Puntodewo sendiri menjalani pekerjaan di ruang Edelwais, pada hari pertama, Selasa (12/7). 

 

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo menjelaskan  bahwa dirinya sudah memenuhi panggilan Tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Bahkan sudah memberikan keterangan dari mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.00 WIB. 

 

Menurutnya, berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh tim Inspektorat provinsi, substansinya berkaitan dengan BUMD.  Lebih spesifiknya lagi juga ditanyakan tentang perubahan status Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha menjadi PT Aneka Usaha. Kemudian soal rekruitmen direksinya dan juga soal kebijakan pengadaan beras.

 

Secara regulasi yang ada perubahan status Perusda Aneka Usaha menjadi PT Aneka Usaha, sudah sesuai ketentuan. Berdasarkan amanat undang-undang mulai  tahun 2020 paling lambat 2 tahun, perusahaan - perusahaan yang ada di daerah, bentuknya harus berubah dan opsinya ada dua. Yaitu Perumda atau Perseroda. Sehingga secara legalitas perubahan status itu sudah kuat.

 

"Adapun soal perekrutan direksi, menurutnya untuk perekrutan direksi juga sudah sesuai dengan regulasi. Mengingat dalam ketentuannya bisa meminta bantuan kepada tim ahli . Dalam hal ini Konsultan Publik untuk mengawal proses rekrutmennya dan itu sudah sesuai dengan ketentuan," katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Kategori :