Akumandiri Indonesia Minta Kebijakan Tentang Gratis Ongkir Cuman Berlaku Tiga Hari Tidak Diterapkan

AUDIENSI - Menteri Perdagangan Indonesia Budi Santoso dan Ketua Bidang Hukum dan HAKI Asosiasi IUMKN Akumandiri Dyah Probondari saat audiensi di Ruang Pertemuan Kementerian Perdagangan beberapa hari yang lalu.--meiwan dani ristanto
Tegal, diswayjateng.id - Akumandiri Indonesia minta kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tentang gratis ongkir hanya hanya berlaku selama tiga hari tidak diterapkan.
Aturan baru tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Layanan pos komersil yang telah diluncurkan.
Sehingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi fitur Gratis Ongkir (ongkos kirim) yang cuma berlaku hanya tiga hari dalam sebulan.
"Saya menanggapi kebijakan tersebut sebagai kebijakan yang bisa merugikan UMKM. Karena kadang gratis ongkir jadi alasan masyarakat untuk berbelanja, saat ini gratis ongkir adalah promo yang sangat menarik bagi masyarakat," kata Ketua Bidang Hukum dan HAKI Asosiasi IUMKN Akumandiri Dyah Probondari, Sabtu (17/5).
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Tegal Ajak Generasi Muda Untuk Bersama Jaga Lingkungan
BACA JUGA:Kejambon Kota Tegal Gencarkan Kampung Proklim dan Ketahanan Pangan
Dengan adanya aturan baru tersebut, dapat berisiko menurunkan transaksi dalam jangka pendek. Karena sebenarnya gratis ongkir adalah reward dari aplikasi (marketplace). Hal itu juga yang bisa menaikkan harga barang jika ongkos kirim tidak disubsidi.
Terutama di daerah-daerah yang jauh jangkauannya seperti desa-desa. Kurir sebagai pengantar barang pun akan mengalami penurunan penghasilan karena berkurang nya barang yang diantar.
"Saya berharap kebijakan itu tidak diterapkan di situasi yang sedang sulit dengan dampak tarif trump dimana produk asing terutama dari negara Tiongkok (Cina) semakin banyak di indonesia, sebab dengan diberlakukanya kebijakan itu maka dapat disiapkan program subsitusi seperti misalnya pelatihan digital atau bantuan logistik murah,'' ungkapnya.
Pihaknya berharap kebijakan itu di evaluasi dan dipublikasikan agar publik mengetahui tentang kebijakan tersebut. Terlebih saat ini sedang berusaha untuk bertemu dengan Komdigi terkait kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Hendak Ambil Kapal, Pemancing Hilang di Sungai Kaligangsa Kota Tegal
BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota Akhir Tahun Anggaran 2024
Akumandiri adalah sebuah organisasi profesi dan gerakan sosial ekonomi yang bersifat independen, tidak terikat dan atau mengikatkan diri kepada partai politik maupun kekuatan politik manapun, dan bernafaskan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan kesejahteraan.
Karena itu, maka terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah cita-cita perjuangan Akumandiri yang tidak terbantahkan lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: