TEGAL (Disway Jateng) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal diminta untuk memperjelas status 1.078 bidang tanah negara yang ada di Keluraha n Panggung, Kelurahan Mintaragen, dan Kelurahan Tegalsari dalam Neraca Aset Pemkot. Kejelasan tersebut dibutuhkan agar status tanah tersebut terang benderang.
” Ada pekerjaan rumah Pemkot. Pansus perlu mengetahui, berapa bidang tanah yang tercatat dalam Neraca Aset, agar tidak samar,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Tegal Edy Suripno saat memimpin Rapat Kerja Pansus V dengan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Tegal dan Kantor ATR/BPN Kota Tegal beberapa waktu lalu. Sebagai informasi, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 yang dilakukan Kantor ATR/BPN, ada 1.078 bidang tanah negara yang dimohonkan oleh warga di Kelurahan Panggung sebanyak 639 bidang, Kelurahan Mintaragen 422 bidang, dan Kelurahan Tegalsari 17 bidang. Permohonan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena lokasi dan target obyeknya merupakan tanah yang dikenal dengan Tanah SK, dimana sudah berupa pemukiman dan ditempati masyarakat selama puluhan tahun, tetapi masih dalam penguasaan Pemkot. Dengan demikian, pelaksanaanya tidak sampai pada penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah. Dalam Rapat Kerja dengan Pansus V, Kepala Kantor ATR/BPN Nurdin Karesepina menyampaikan Kantor ATR/BPN memerlukan kepastian dari Bakeuda. ” Dari subyek dan obyek yang telah disampaikan, yang mana yang masuk Neraca Aset? Dari 1.078, yang mana yang masuk dan yang mana yang tidak?” ucap Nurdin. Rapat Kerja Pansus V menghasilkan tiga opsi pensertifikatan tanah, yaitu seluruh tanah disertifikatkan Hak Pakai terlebih dulu atas nama Pemkot, baru dilepaskan. Kedua, diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Hak Pakai, dan yang ketiga, penglepasan. Opsi tersebut akan diuraikan lebih detail, termasuk menyiapkan mekanisme di setiap opsi yang dipilih. Pansus V mengagendakan Rapat Konsultasi yang melibatkan Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah, serta mengadakan Rapat Kerja dengan mengundang PT KAI dan Pelindo. ” Prinsipnya, Pansus V dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria akan mendorong agar pensertifikatan tanah ini terwujud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Edy.Status 1.078 Bidang Tanah di Kota Tegal Butuh Kejelasan
Senin 20-06-2022,15:48 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Kamis 12-02-2026,09:15 WIB
Gerak Cepat DPUPR Tegal Tuai Apresiasi, Bagas Dorong Dana Swakelola Diperbesar
Jumat 21-11-2025,13:00 WIB
Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal 2026 Ditetapkan
Senin 17-11-2025,07:00 WIB
Anggota DPRD Kota Tegal Ali Mashuri Prakarsai Seminar Parenting Disabilitas
Sabtu 08-11-2025,09:00 WIB
Legislator PKB DPRD Kota Tegal Dorong Solusi Ringankan Tarif Sewa Kios Pemkot
Sabtu 08-11-2025,06:00 WIB
Pelaku Usaha Keluhkan Tarif Sewa Kios Milik Pemkot Tegal Naik 300 %
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,21:43 WIB
Tiga Fraksi DPRD Soroti Raperda Perumahan di Tegal
Kamis 19-02-2026,23:00 WIB
Pastikan Kesiapan Jalur Jelang Lebaran, Kapolres Semarang Lakukan Monitoring
Kamis 19-02-2026,20:13 WIB
Kepergok Hendak Perang Sarung di TPU, 17 Pelajar Diangkut Polresta Solo
Jumat 20-02-2026,13:00 WIB
Cabai Batang Tembus Rp105 Ribu di Awal Ramadan, Ini Kata Disparperta
Kamis 19-02-2026,21:00 WIB
Kemeriahan Tradisi Dandangan Kudus Tercoreng, HP dan Uang Pedagang Dirampas Gegara Tak Lunasi Sewa Lapak
Terkini
Jumat 20-02-2026,19:00 WIB
Krisis Air Tanah Mengancam Kudus, Sumur Resapan Mendesak Dibangun
Jumat 20-02-2026,18:00 WIB
LKPD Kudus 2025 Disorot BPK Jateng, Ada Masalah Krusial Apa?
Jumat 20-02-2026,17:46 WIB
Ayah di Klaten Cabuli Anak Kandung Selama 14 Tahun, Sejak Korban Kelas 4 SD
Jumat 20-02-2026,17:45 WIB
Puting Beliung Mengamuk di Pati, Puluhan Rumah Warga Desa Kebowan Rusak Parah
Jumat 20-02-2026,17:42 WIB