TEGAL (Disway Jateng) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal diminta untuk memperjelas status 1.078 bidang tanah negara yang ada di Keluraha n Panggung, Kelurahan Mintaragen, dan Kelurahan Tegalsari dalam Neraca Aset Pemkot. Kejelasan tersebut dibutuhkan agar status tanah tersebut terang benderang.
” Ada pekerjaan rumah Pemkot. Pansus perlu mengetahui, berapa bidang tanah yang tercatat dalam Neraca Aset, agar tidak samar,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Tegal Edy Suripno saat memimpin Rapat Kerja Pansus V dengan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Tegal dan Kantor ATR/BPN Kota Tegal beberapa waktu lalu. Sebagai informasi, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 yang dilakukan Kantor ATR/BPN, ada 1.078 bidang tanah negara yang dimohonkan oleh warga di Kelurahan Panggung sebanyak 639 bidang, Kelurahan Mintaragen 422 bidang, dan Kelurahan Tegalsari 17 bidang. Permohonan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena lokasi dan target obyeknya merupakan tanah yang dikenal dengan Tanah SK, dimana sudah berupa pemukiman dan ditempati masyarakat selama puluhan tahun, tetapi masih dalam penguasaan Pemkot. Dengan demikian, pelaksanaanya tidak sampai pada penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah. Dalam Rapat Kerja dengan Pansus V, Kepala Kantor ATR/BPN Nurdin Karesepina menyampaikan Kantor ATR/BPN memerlukan kepastian dari Bakeuda. ” Dari subyek dan obyek yang telah disampaikan, yang mana yang masuk Neraca Aset? Dari 1.078, yang mana yang masuk dan yang mana yang tidak?” ucap Nurdin. Rapat Kerja Pansus V menghasilkan tiga opsi pensertifikatan tanah, yaitu seluruh tanah disertifikatkan Hak Pakai terlebih dulu atas nama Pemkot, baru dilepaskan. Kedua, diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Hak Pakai, dan yang ketiga, penglepasan. Opsi tersebut akan diuraikan lebih detail, termasuk menyiapkan mekanisme di setiap opsi yang dipilih. Pansus V mengagendakan Rapat Konsultasi yang melibatkan Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah, serta mengadakan Rapat Kerja dengan mengundang PT KAI dan Pelindo. ” Prinsipnya, Pansus V dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria akan mendorong agar pensertifikatan tanah ini terwujud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Edy.Status 1.078 Bidang Tanah di Kota Tegal Butuh Kejelasan
Senin 20-06-2022,15:48 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Jumat 19-04-2024,10:00 WIB
Status Tanah 60 Desa di Kabupaten Tegal Terpetakan Lengkap
Rabu 03-01-2024,10:00 WIB
Toilet Umum Obyek Wisata di Kota Tegal akan Digratiskan
Rabu 03-01-2024,09:30 WIB
Jabatan Wali Kota Tegal Maksimal Berakhir 14 Januari 2024
Sabtu 30-12-2023,07:30 WIB
Pemerintah Kota Tegal Diminta Antisipasi Kemacetan Malam Tahun Baru
Jumat 22-12-2023,10:30 WIB
APBD Kota Tegal Harus Alokasikan Anggaran Pengembangan Pesantren
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,06:21 WIB
Polsek Demak Lakukan Razia Miras dan Esmoni Sekaligus Beri Pemahaman Dampaknya
Sabtu 30-11-2024,11:04 WIB
BMKG Terus Ingatkan Kewaspadaan Akan Megathrust di Selatan Pulau Jawa
Sabtu 30-11-2024,22:00 WIB
9 Cara Efektif untuk Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat
Sabtu 30-11-2024,08:20 WIB
Komnas HAM Selidiki Kasus Tawuran dan Penembakan di Semarang
Sabtu 30-11-2024,05:49 WIB
Peringati Hari Korpri, Wali Kota Semarang Memasak Nasi Goreng untuk Anak Panti Asuhan
Terkini
Sabtu 30-11-2024,23:00 WIB
Mengenal Pakaian Adat Jawa Tengah dan Nilai Filosofisnya
Sabtu 30-11-2024,22:00 WIB
9 Cara Efektif untuk Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat
Sabtu 30-11-2024,21:00 WIB
Tidak Hanya Upacara Adat, Inilah Budaya di Jawa Tengah yang Masih Dilestarikan
Sabtu 30-11-2024,20:35 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini yang Disiapkan KAI Untuk Demi Keamanan dan Kenyamanan Penumpang
Sabtu 30-11-2024,20:33 WIB