CILACAP, (DiswayJateng)-- . “Jangan kaget jika nanti akan menerima surat konfirmasi penilangan. Surat itu berdasar rekaman dari CCTV,” kata Kepala Satlantas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo.
Ya, Satlantas Polres Cilacap mulai memberlakukan tilang Elektronik (ETLE). Tak tanggung-tanggung, Satlantas Cilacap telah memasang 13 kamera CCTV di sejumlah area.
“Ada 13 titik yang dipasangi CCTV untuk memantau pelanggar dan juga arus lalu lintas di sana,” ujarnya Selasa (14/6)
Keberadaan CCTV itu sudah dipasang di lokasi yang memiliki kepadatan dan dianggap penting.
Lokasi itu tersebar di wilayah pusat kota seperti di sekitar terminal dan alun-alun. Kemudian di wilayah Karangkandri, sedangkan di wilayah perbatasan ada di daerah Rawaapu dan Dayeuhluhur.
Mekanismenya perangkat ETLE merekam pelanggaran lalu lintas, lalu mengirimkan barang bukti pelanggaran kepada Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional (NTMC).
Kemudian petugas akan mengirimkan surat konfirmasi tilang dia.
Ada enam tindakan yang menjadi sasaran tilang elektronik. Diantaranya pelanggaran lalu lintas, yang bermain ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman. (jul)