Polres Tegal Kembali Terapkan Tilang Manual

Polres Tegal Kembali Terapkan Tilang Manual

JELASKAN - Kasat Lantas Polres Tegal memberi keterangan awak media terkait tilang manual. Foto : Hermas Purwadi --

SLAWI (DiswayJateng) - Sesuai intruksi Polda Jawa Tengah, Satlantas Polres Tegal kembali menggencarkan  penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang manual. Penindakan ini diberlakukan mulai Januari 2023. Meski demikian, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap diprioritaskan. 

 

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK,melalui Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar SH SIK MH menyatakan bahwa  tilang manual dan tilang elektronik berjalan paralel. Tetapi yang lebih diprioritaskan penindakan pelanggaran menggunakan tilang elektronik atau ETLE. Alasan  kembali dilakukan tilang manual lantaran penindakan melalui ETLE tidak mencakup semua pelanggaran yang ada di pasal. 

 

“Penindakan manual tetap dilakukan. Tapi prioritas utamanya adalah penindakan ETLE," ujarnya, Kamis (12/1).

 

Dijelaskan, yang menjadi target penindakan tilang manual adalah pelanggaran kendaraan tanpa pelat nomor, knalpot brong, kendaraan overload dan over dimension, berboncengan tiga, tidak menggunakan helm SNI, dan TNKB tidak sesuai. Erwin mencontohkan, pelanggaran overload, pelanggaran tidak membawa SIM. ETLE tidak bisa menjangkau itu. Termasuk juga pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, sehingga perlu dilakukan penindakan hukum tilang manual.  

 

"Artinya, sama-sama penegakan hukum di bidang pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya. 

 

Penindakan pelanggaran menggunakan ETLE juga mendapat dukungan masyarakat yang luar biasa. Namun demikian, masih banyak warga yang tidak patuh. Bahkan pengendara mencari celah untuk menghindari pelanggaran tertangkap kamera ETLE. (her/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: