JAKARTA (DiswayJateng) – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno memutuskan demosi, yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan fungsi atau wilayah berbeda. Keputusan sidang inilah yang akhirnya menuai kontroversi masyarakat, sebab Polri tidak melakukan pemecatan terhadap AKBP Brotoseno yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap. Kendati dalam Peraturan Kapolri (Perkap) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat. Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa dirinya telah meminta pendapat, masukan dan saran dari sejumlah ahli pidana. Bahkan Kapolri juga berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kompolnas. Merespons dinamika terkait AKPB Brotoseno, pihaknya juga menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap Perkap 14 dan 19 yang memang tidak ada mekanisme pembatalan keputusan sidang KKEP. “Kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkap tersebut,” kata Kapolri usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (8/6). Hasil diskusi dengan para ahli, Kemenkopolhukam dan Kompolnas ini, kata Kapolri menelurkan satu solusi yakni menambahkan satu klausul di dalam Perkap yang dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan sidang yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri atau KKEP. “Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik,” ungkapnya.
Putusan AKBP Brotoseno Dianulir, Kapolri bakal Revisi Perkap
Rabu 08-06-2022,17:00 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan
Kategori :
Terkait
Jumat 09-01-2026,04:40 WIB
Panen kuartal IV, Polres Semarang Sumbangkan 45,94 Ton Jagung
Senin 22-12-2025,05:30 WIB
Ahmad Luthfi Pastikan Jawa Tengah Siap Hadapi Lonjakan Nataru 2025/2026
Minggu 21-12-2025,20:30 WIB
Kapolri Pantau Pengamanan Nataru di Stasiun Semarang Tawang, Lonjakan Penumpang Tembus 23 Ribu
Rabu 09-04-2025,19:05 WIB
Operasi Ketupat Candi 2025 Berakhir, Kapolres Semarang: Kita Dapat Kehormatan Terima Kunjungan Kapolri
Senin 07-04-2025,08:11 WIB
Ipda Endri Sampaikan Maaf Kepada Pewarta Foto Antara, Polri akan Berikan Sanksi Jika Terbukti Bersalah
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,23:00 WIB
Garda Soloraya Desak Walikota Terbitkan SK Larangan Bajaj Maxride
Kamis 22-01-2026,19:25 WIB
Dasco Dorong Kerukunan Keluarga Keraton Solo, Soroti Pentingnya Harmoni dan Hukum Adat
Kamis 22-01-2026,20:00 WIB
Pakar Hukum Nilai Perkara Penutupan Jalur Pantura Tak Bisa Dipisahkan dari Kekecewaan Publik Usai OTT Bupati
Kamis 22-01-2026,19:28 WIB
Dikawal Ketat Polresta Pati, KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati
Kamis 22-01-2026,19:24 WIB
Kantor Bupati Pati Digeledah KPK Cari Bukti Tambahan, Temukan Dua Koper Berharga
Terkini
Jumat 23-01-2026,16:00 WIB
Forum Budaya Mataram Desak Dana Hibah Negara untuk Keraton Solo Diaudit
Jumat 23-01-2026,15:30 WIB
Upaya PDIP Kudus Menjaga Bumi, Merawat Pertiwi Kado untuk Ibu Megawati Soekarnoputri
Jumat 23-01-2026,15:00 WIB
Wamenkum Kupas KUHP Baru, Tekankan Keadilan Restoratif dan Rehabilitatif
Jumat 23-01-2026,14:40 WIB
Tunggu Ditetapkan dalam SK Wali Kota Salatiga, Nama RSUD dr. Soebarkat Akan Segera Dilaunching
Jumat 23-01-2026,14:26 WIB