Forum Budaya Mataram Desak Dana Hibah Negara untuk Keraton Solo Diaudit

Forum Budaya Mataram Desak Dana Hibah Negara untuk Keraton Solo Diaudit

Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Dr. Kusumo Putro, SH, MH-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.com - Forum Budaya Mataram (FBM) mendesak agar pengelolaan dana negara untuk Keraton Solo dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ketua Umum FBM, BRM Dr. Kusumo Putro, SH, MH, menilai intervensi pemerintah pusat merupakan langkah konstitusional dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Menurutnya, negara wajib hadir ketika konflik internal adat berpotensi mengancam keberlangsungan situs bersejarah.

“Dalam konflik adat, semua pihak bisa merasa paling benar menjaga paugeran. Tapi negara punya mandat untuk memastikan Keraton tetap lestari sebagai cagar budaya nasional, dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” kata Kusumo, Jumat 23 Januari 2026.

Kusumo menyoroti pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang sebelumnya mengungkap adanya indikasi aliran dana hibah dari APBN, Pemprov, maupun Pemkot Solo yang diterima pihak tertentu. Pernyataan tersebut, menurutnya, harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat pengawas negara.

“Dana hibah itu bersumber dari uang rakyat. Maka penggunaannya wajib diaudit dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh ada pengelolaan dana publik untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Advokat yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI) itu bahkan menyatakan tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika ditemukan dugaan penyimpangan anggaran.

“Sebagai warga Solo, kami punya kewajiban moral untuk mengawasi. Jika ada indikasi penyelewengan dana pelestarian budaya, kami siap melaporkannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kusumo mengingatkan agar polemik internal tidak sampai menghambat program revitalisasi Keraton Solo. Ia menyinggung peristiwa penggembokan museum yang sempat terjadi dan menilai tindakan semacam itu berpotensi melanggar hukum.

“UU Cagar Budaya jelas mengatur. Menghalangi upaya pelestarian bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jangan ulangi kesalahan yang sama,” katanya.

Ia menegaskan, nilai peradaban yang terkandung dalam Keraton Surakarta jauh melampaui nilai anggaran yang digelontorkan pemerintah. Namun, transparansi tetap menjadi syarat mutlak agar kepercayaan publik terjaga.

Ke depan, FBM mendorong agar Keraton Solo dibuka lebih luas sebagai pusat wisata sejarah dan edukasi budaya, tanpa mengabaikan paugeran adat. Kusumo juga berharap konflik internal keluarga besar Mataram segera berakhir demi menjaga marwah dan keberlanjutan warisan budaya Jawa.

“Kejayaan Keraton Solo bergantung pada persatuan internalnya. Jika benar peduli pada leluhur, maka bersatulah untuk menjaga punjer budaya Jawa ini,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait