Tuntas Mengabdi, Plh Bupati Tegal Lepas 81 PNS dengan Apresiasi Tinggi
PENYERAHAN SK - Plh Bupati Tegal, Ahmad Kholid, menyerahkan SK Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi PNS yang mencapai BUP, di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Kamis (22/1/2026).--
SLAWI, diswayjateng.com – Pengabdian panjang puluhan tahun akhirnya bermuara pada satu titik terhormat. Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tegal, Ahmad Kholid, secara resmi menyerahkan penghargaan kepada 81 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) itu digelar khidmat di Pendopo Amangkurat, Kamis (22/1/2026). Para PNS tersebut akan memasuki masa pensiun terhitung 1 Maret hingga 1 April 2026.
Dalam sambutannya, Ahmad Kholid menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian para ASN yang telah menuntaskan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
“Berbagai capaian dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Tegal tidak lepas dari kontribusi nyata seluruh ASN. Setiap amanah yang dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab telah menjadi bagian penting dari perjalanan daerah ini,” ujar Ahmad Kholid.
Ia menegaskan, purna tugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari fase kehidupan baru yang lebih tenang, reflektif, dan tetap bermakna.
“Pengalaman, pengetahuan, serta keteladanan yang telah dibangun selama bertugas merupakan modal berharga untuk terus memberi manfaat, baik di keluarga maupun di tengah masyarakat,” tambahnya.
Ahmad Kholid berharap para PNS yang memasuki masa pensiun dapat menikmati waktu bersama keluarga dengan penuh rasa syukur, menjaga kesehatan, serta tetap menjadi teladan dengan menebarkan nilai kebijaksanaan, integritas, dan kepedulian sosial di lingkungan sekitar.
Tak lupa, ia juga menitipkan pesan kepada ASN yang masih aktif agar menjadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa setiap jabatan adalah amanah yang memiliki batas waktu.
“Terus tingkatkan profesionalisme dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesannya.
Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tegal, Ahmad Kholid juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama kebersamaan terdapat tutur kata, sikap, maupun kebijakan yang kurang berkenan.
“Semoga masa purna tugas membawa kesehatan, kebahagiaan, dan keberkahan bagi seluruh PNS yang memasuki masa pensiun,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Mujahidin, melaporkan bahwa jumlah penerima SK Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS untuk BUP bulan Maret dan April 2026 mencapai 81 orang.
“Berdasarkan golongan, terdiri atas golongan IV sebanyak 46 orang, golongan III sebanyak 29 orang, dan golongan II sebanyak 6 orang,” jelas Mujahidin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: