JAKARTA (DiswayJateng) - Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi nonaktif didakwa menerima uang setoran dengan total Rp7,1 miliar.
Uang haram tersebut berasal dari kantong para pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Amir Nurdianto mengatakan, uang tersebut diduga diraup oleh Rahmat dari para ASN seolah-olah seperti utang dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Rahmat Effendi. "Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," kata JPU Amir Nurdianto di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5) dikutip dari fin.co.id. Adapun Rahmat diduga menerima setoran dengan total Rp7,1 miliar itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp3,4 miliar. Kemudian dari sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp1,4 miliar. Sebelumnya, KPK pun menduga setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu pun berkaitan dengan adanya jual-beli jabatan. Dalam upaya meminta setoran itu, Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi. Sejumlah orang yang diperintahkan itu, yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara. Namun Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi. "Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa," katanya. Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.Parah, Rahmat Effendi Palak Rp7,1 Miliar dari Pejabat, Lurah hingga ASN
Senin 30-05-2022,21:37 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan
Kategori :
Terkait
Senin 29-12-2025,19:00 WIB
Proyek KPBU Batang Terang Rp300 miliar Dikawal Kejaksaan, KPK hingga BPKP
Rabu 10-12-2025,07:00 WIB
Jateng Raih Dua Penghargaan KPK, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Jumat 05-12-2025,07:00 WIB
KPK Apresiasi Pemprov Jateng, Skor Antikorupsi Tertinggi Nasional
Senin 22-09-2025,13:36 WIB
Konsisten Pedomani Regulasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Rabu 30-04-2025,23:19 WIB
Program Pariwara Anti Korupsi, Cara KPK Ajak Pemda Cegah Korupsi
Terpopuler
Sabtu 17-01-2026,09:28 WIB
Genangan Air Tutup Jalur KA Pekalongan–Sragi, Sejumlah Kereta Dialihkan dan Dibatalkan
Sabtu 17-01-2026,10:34 WIB
20.419 Dapur MBG Beroperasi, Serap Hampir 1 Juta Tenaga Kerja Nasional
Sabtu 17-01-2026,10:52 WIB
Tempati Lahan KAI, 29 Bangunan di Kota Tegal Diminta Dikosongkan
Sabtu 17-01-2026,09:42 WIB
Banjir di Pekalongan Hingga 1,5 Meter, Warga Mengungsi
Sabtu 17-01-2026,21:28 WIB
Sempat Dirawat di ICU, Kepala Bakesbangpol Kota Salatiga, Suryana Adi Setiawan Meninggal Dunia
Terkini
Minggu 18-01-2026,09:00 WIB
Banjir di Batang, Kapolres AKBP Veronica Pastikan Kesehatan Warga hingga Dapur Umum Dinsos
Minggu 18-01-2026,08:00 WIB
Banjir Sungai Comal Rendam Desa Klegen dan Kebojongan, Ini Kata Kapolres Pemalang
Minggu 18-01-2026,07:00 WIB
Banjir Rendam Sejumlah Kecamatan di Pekalongan, Polisi dan BPBD Fokus Evakuasi Warga
Minggu 18-01-2026,06:00 WIB
Bupati Faiz Tinjau Langsung Lokasi Banjir Batang, Tetapkan Tiga Prioritas Penanganan
Sabtu 17-01-2026,23:00 WIB