JAKARTA (DiswayJateng) - Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi nonaktif didakwa menerima uang setoran dengan total Rp7,1 miliar.
Uang haram tersebut berasal dari kantong para pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Amir Nurdianto mengatakan, uang tersebut diduga diraup oleh Rahmat dari para ASN seolah-olah seperti utang dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Rahmat Effendi. "Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," kata JPU Amir Nurdianto di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5) dikutip dari fin.co.id. Adapun Rahmat diduga menerima setoran dengan total Rp7,1 miliar itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp3,4 miliar. Kemudian dari sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp1,4 miliar. Sebelumnya, KPK pun menduga setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu pun berkaitan dengan adanya jual-beli jabatan. Dalam upaya meminta setoran itu, Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi. Sejumlah orang yang diperintahkan itu, yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara. Namun Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi. "Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa," katanya. Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.Parah, Rahmat Effendi Palak Rp7,1 Miliar dari Pejabat, Lurah hingga ASN
Senin 30-05-2022,21:37 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan
Kategori :
Terkait
Senin 11-11-2024,18:26 WIB
Desa Wates di Batang Jadi Kandidat Kuat Program Desa Anti Korupsi KPK
Jumat 25-10-2024,17:20 WIB
Deklarasi Sekolah Jujur Sekolah Saya, SD Negeri Sendangmulyo 4 Semarang Luncurkan Aplikasi Bang Angsa
Selasa 15-10-2024,20:32 WIB
Pemkab Sragen Kembali Targetkan Nilai Tertinggi di MCP Nasional
Rabu 09-10-2024,18:31 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha, Pelaku Dicegah ke Luar Negeri
Sabtu 21-09-2024,19:30 WIB
KPK Ajak DPRD Kota Tegal Lawan Korupsi
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,12:45 WIB
Ibu-ibu PKK Wonosobo Beraksi dengan Kebaya di TPS, Dorong Masyarakat Tak Golput
Rabu 27-11-2024,20:13 WIB
Anom-Nurkholes Unggul Sementara dalam Pilkada di Kabupaten Pemalang
Rabu 27-11-2024,20:05 WIB
BRI Flash Solusi Tepat untuk Kebutuhan Dana Cepat
Rabu 27-11-2024,13:25 WIB
Dishub Kabupaten Tegal Gelar Kalibrasi Alat Uji Kendaraan Bermotor
Rabu 27-11-2024,22:10 WIB
Pilkada Batang 2024, Faiz Kurniawan-Suyono Unggul 53,3 Persen Versi Quick Count Internal
Terkini
Rabu 27-11-2024,23:00 WIB
Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah dan Fakta Menariknya
Rabu 27-11-2024,22:10 WIB
Pilkada Batang 2024, Faiz Kurniawan-Suyono Unggul 53,3 Persen Versi Quick Count Internal
Rabu 27-11-2024,22:09 WIB
Eisti'anah dan Badruddin Unggul Sementara dalam Hitung Cepat Pilkada Demak 2024
Rabu 27-11-2024,22:09 WIB