Walah! BPIH Tahun ini Disepakati Rp81.747.844,04 per jemaah. Ini Hitung-hitungannya

Kamis 14-04-2022,04:02 WIB
Editor : Ismail F

JAKARTA (Disway Jateng) – Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 di angka hampir Rp 40 juta perorang.

Besaran biaya haji yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR RI tahun 2022 tersebut rata-rata sebesar Rp39.886.009. Bahkan, jika ditotal BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta sebagaimana dikutip pojoksatu.id, Rabu (13/4/2022).

Besarnya biaya tersebut, kata Menag, dihitung untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ada juga komponen lain dari BPIH seperti biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. “Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019,” tutur Menag menjelaskan.

Tags :
Kategori :

Terkait