TEGAL (Disway Jateng) – Untuk meningkatkan pengembangan, Kelompok Kerja (Pokja) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menyerahkan aset tanah Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Tegal kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kewenangan untuk pengelolaan SLB.
Ini disampaikan Pokja I usai berkonsultasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah. Konsultasi dipimpin Ketua Pokja I Edy Suripno, diikuti Koordinator Pokja I Habib Ali Zaenal Abidin, Wakil Ketua Pokja I Moh Muslim, Sekretaris Pokja I Ely Farisati, Anggota Pokja I Triyono, Fathul Imam, Sodik Gagang, Amiruddin, Rachmat Rahardjo, dan Susanto Agus Priyono.
“Pokja I meminta agar Pemkot dapat segera menyerahkan aset tanah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar pengembangan SLB Negeri Kota Tegal yang dimanfaatkan warga Kota Tegal semakin bagus, dan kualitas pembelajaran pun meningkat,” kata Anggota Pokja I Rachmat Rahardjo di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Rabu (20/4).
SLB Negeri Kota Tegal mendapat kepercayaan dari masyarakat. Diperkirakan terdapat sekitar 200 siswa dari berbagai jenjang yang belajar di sana. Perlu diketahui, SLB bukanlah sekolah biasa, sehingga memiliki karakteristik pola pembelajaran istimewa. Untuk memfasilitasi anak-anak istimewa membutuhkan ruangan yang lebih memadai.
Meurut Rachmat, SLB Negeri Kota Tegal dinilai memerlukan perluasan dan perbaikan sarana dan prasarana. Karena status pengelolaan telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah namun aset tanahnya masih dicatat di Pemkot, ini jadi kendala administrarif dalam rangka melakukan perluasan maupun rehab gedung.
“Maka dukungan Pemkot untuk melimpahkan pencatatan aset ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar bisa dilakukan dalam waktu dekat. Langkah Pemkot tersebut merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik bagi warga Kota Tegal,” ujar Rachmat. (nam/wan)
Editor : Sekhun