JAKARTA (Disway Jateng) – Penahanan Doni Salmanan diperpanjang selama 40 hari ke depan oleh Bareskrim Polri. Doni Salaman ditahan kepolisian atas kasus investasti penipuan Qoutex. Awalnya, Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama sejak 8 Maret 2022. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menjelaskan masa penahanan Doni sebetulnya sudah berakhir pada Senin (28/4/2022) dan akan diperpanjang.
“Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," ucap Pol Reinhard dikutip dari PMJ, Rabu (6/4/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, penyidik belum melimpahkan berkas perkara Doni kepada kejaksaan.
“Penyidik masih harus melengkapi berkas dan masih koordinasi dengan JPU,” ungkap Gatot.
Diketahui, Doni Salmanan telah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex. Melalui Palatform tersebut Doni mendapatkan keutugan sebesar 80 persen melalui kekalahan para member.
Editor : R Gunawan