BANTEN (DiswayJateng) - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan Satgas Sapu Bersih Polres Cilegon, Banten atas dugaan melakukan pungutan liar di Menara Suar Anyer.
Tindakan polisi mengamankan ASN yang bertugas di Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok, itu mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub).
"Kami mendukung penuh upaya kepolisian menangani dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan berlaku," kata Pelaksana Tugas Dirjen Hubla Kemenhub Capt. Mugen S. Sartoto dalam keterangan di Jakarta, Minggu (8/5).
Ditjen Hubla Kemenhub tidak menolerir setiap perbuatan ASN yang terbukti melanggar hukum. Ditjen Hubla Kemenhub bahkan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum tersebut. Kemenhub melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2021 melakukan penerapan prinsip 4 No’s di lingkungan Kemenhub, yaitu No Gifts (tidak menerima hadiah dari pihak yang berkepentingan). Kemudian, No Bribery (tidak menerima suap), No Kickback (tidak menerima balas jasa yang diduga memiliki kepentingan), No Luxury Hospitality (tidak menerima pelayanan yang berlebihan/tidak wajar).
Saat ini, Menara Suar Anyer berada di wilayah tugas Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yang berfungsi sebagai penunjang keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal yang melintas. Di hari tertentu atau hari libur, wilayah Menara Suar ini dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan Karang Taruna setempat sebagai tempat wisata. (antara/jpnn)
Editor : R Gunawan