JAKARTA, (DiswayJateng)- Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
”Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Kuar Negeri Kemendag, telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya,” terang Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa 19 April 2022.
Para tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, IWW. Belakangan diketahui sebagai Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT dan General Manager PT Musim Mas dengan inisial PT.
Jaksa Agung menyebut IWW ditetapkan tersangka karena diduga memberikan fasilitas izin ekspor CPO kepada sejumlah perusahaan, dimana izin yang diajukan seharusnya ditolak.
Dia diduga melanggar perbuatan hukum, yakni adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.
Antara lain mendistribusikan CPO atau RBD (Refined, Bleached, Deodorized) Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) , serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (Domestic Market Obligation), yakni 20 persen dari total ekspor.