Hari Raya Waisak, Puluhan Narapidana di Jawa Tengah Dapat Remisi

Senin 16-05-2022,10:04 WIB
Editor : Gunawan

SEMARANG (DiswayJateng) - Dalam rangka Hari Raya Waisak 2563/2022, sebanyak 63 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) beragama Buddha mendapatkan remisi khusus.

Warga binaan kasus narkotika menjadi jumlah terbanyak yang mendapatkan remisi pada hari besar agama Buddha, yakni sebanyak 56 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin mengatakan, narapidana tidak menerima remisi khusus langsung bebas, melainkan remisi pemotongan masa hukuman.

Menurutnya, remisi yang diperoleh masing-masing napi berbeda, tergantung dari masa hukum yang dijalani dengan waktu antara 15 hari hingga 2 bulan. Dia menjelaskan jumlah lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang mengeluarkan remisi ada 13 dari 46 yang ada di Jawa Tengah. Narapidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menjadi yang paling banyak mendapatkan remisi, yakni 19 orang.

"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi napi atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," kata Yuspahruddin melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/5).

Remisi, bebenrya, merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.

"Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," jelasnya.

Dijelaskan, pemberian remisi dapat diartikan sebagai motivasi bagi napi untuk berkelakuan baik di dalam maupun setelah kembali ke masyarakat.

"Yang tak kalah penting remisi sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di lapas maupun rutan," terangnya.

Dalam pemberian remisi Hari Raya Waisak tahun ini, selain mengurangi masa hukuman seorang napi, juga berdampak pada penghematan anggaran dengan memangkas biaya belanja bahan makanan. Perlu diketahui remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp51.015.000 dengan catatan tiap napi menghabiskan Rp19 ribu per hari untuk biaya makannya.(mcr5/jpnn)

Editor : R Gunawan

Tags :
Kategori :

Terkait