Dua Bulan, Polres Blora Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Amankan 8 Tersangka
FOTO/Suasana Pers rillis di aula Polres Blora, Kamis 1 Oktober 2026. -diswayjateng/Farros---
BLORA, diswayjateng.id – Komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya kembali ditunjukkan. Dalam kurun Agustus hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Blora mengungkap lima kasus dengan total delapan tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat mencapai 66,72 gram serta 570 butir obat berbahaya.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blora.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora. Hasil kerja keras Satresnarkoba selama dua bulan terakhir ini membuahkan hasil dengan pengungkapan lima kasus dan penangkapan delapan tersangka," tegasnya 1 Oktober 2026.
BACA JUGA: Vario Tabrak Pohon hingga Masuk Tambak di Sigandu Batang , Pengendara Tewas
BACA JUGA: Dugaan Keracunan MBG Bawang, Bupati Batang Tunggu Hasil Lab dan Audit
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan OZ (29), warga Kecamatan Ngawen yang bekerja sebagai karyawan swasta. Dari lokasi, polisi menemukan sabu seberat 12,44 gram. Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kemudian pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 06.18 WIB, polisi menangkap AD (25) di kediamannya di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo.
BACA JUGA: Rekam Jejak Gunasih: Dari Tersangka Korupsi Proyek Talud Rp750 Juta Hingga Viral Ejek Massa Demo
BACA JUGA: Fortuner Terbalik Tabrak Tiang Listrik di Jalur Bawang-Dieng, Diduga Rem Blong
Dari tangan tersangka yang bekerja di sektor swasta tersebut, polisi menyita 570 butir obat berbahaya. Perkara AD juga telah memasuki tahap P21.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada Rabu (16/9/2026). Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mencegat DC (31) dan YT (30) di Jalan Nasional Blora-Cepu, Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong.
Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 16,70 gram.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



