Pemkab Tegal Gaspol Digitalisasi Pajak, e-SPPT PBB-P2 2026 Resmi Diluncurkan

Pemkab Tegal Gaspol Digitalisasi Pajak, e-SPPT PBB-P2 2026 Resmi Diluncurkan

PELUNCURAN - Pemkab Tegal meluncurkan aplikasi e-SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dalam Rapat Forum ETPD Tahun 2025–2029, di Aula Kantor Bapenda Kabupaten Tegal, Senin (5/1/2026).--

SLAWI, diswayjateng.com – Pemerintah Kabupaten Tegal terus memacu transformasi digital di sektor pelayanan publik. Terbaru, Pemkab Tegal resmi meluncurkan aplikasi e-SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dalam Rapat Forum Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Tahun 2025–2029 yang digelar di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Senin (5/1/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, menegaskan bahwa transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), pengelolaan keuangan daerah diharapkan semakin efisien, transparan, dan akuntabel.

“Digitalisasi menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan profesional. Melalui ETPD, Pemkab Tegal ingin memastikan setiap transaksi keuangan daerah berjalan lebih efektif, transparan, dan mudah diawasi,” ujar Amir.

Ia menjelaskan, Roadmap ETPD Kabupaten Tegal Tahun 2025–2029 disusun sebagai pedoman strategis dalam memperluas digitalisasi transaksi daerah.

BACA JUGA:Dishub Tegal Perbaiki 435 Gangguan Lampu PJU, 9 Lainnya Masih Tertunda

BACA JUGA:Polres Tegal Ungkap Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi di Adiwerna, Satu Pelaku Diamankan

Sejalan dengan itu, peluncuran e-SPPT PBB-P2 Tahun 2026 menjadi salah satu inovasi penting di bidang pelayanan perpajakan.

Melalui aplikasi e-SPPT, wajib pajak kini dapat mengakses dan mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 secara mandiri melalui kanal digital. Langkah ini diyakini mampu memangkas waktu, biaya, sekaligus mengurangi penggunaan kertas.

“Melalui e-SPPT, distribusi SPPT PBB-P2 yang selama ini membutuhkan waktu dan biaya besar kini dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan ramah lingkungan,” tegas Amir.

Namun demikian, Pemkab Tegal juga menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan agar pemanfaatan layanan digital benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Amir turut mendorong pengembangan layanan digital terintegrasi melalui Super Apps Pelayanan Publik Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Polres Tegal Perkuat Pemahaman Pembaruan Hukum Pidana

BACA JUGA:PMI Kabupaten Tegal Ulurkan Tangan, Korban Kebakaran di Cilongok Terima Bantuan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait