Kejari Jepara Lenyapkan Barang Bukti 51 Perkara Inkracht, Ada Masalah Apa?

Kejari Jepara Lenyapkan Barang Bukti 51 Perkara Inkracht, Ada Masalah Apa?

Agenda pemusnahan barang bukti perkara inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara. --

JEPARA, diswayjateng.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten JEPARA melenyapkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini dilakukan terhadap perkara yang ditangani Kejari setempat sepanjang tahun 2025.

Puluhan barang bukti yang dilenyapkan meliputi perkara narkoba, obat obatan terlarang, pelanggaran cukai, bahan peledak dan perkara lainnya. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Jepara pada Kamis (11/12/2025). 

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H. Kemudian diikuti oleh 20 orang pejabat dan pegawai Kejari Jepara.

Kajari Agung Bagus menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya formalitas saja. Namun untuk memastikan bahwa barang bukti berbahaya tidak kembali ke tangan yang salah. 

Agung memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi; 17 perkara narkotika. Termasuk 80,06 gram sabu yang dimusnahkan agar tidak lagi mengancam generasi muda.

Selanjutnya barang bukti. 6 perkara kesehatan berupa 4.408 butir obat ilegal. Pemusnahan dilakukan karena tidak memiliki izin dan membahayakan masyarakat.

Kemudian 1 perkara pelanggaran cukai dengan jumlah barang bukti banyak mencapai 480.000 batang rokok ilegal. Rokok ini dimusnahkan sebagai bagian dari kampanye memerangi rokok tanpa cukai yang merugikan negara.

Barang bukti lainnya dari tiga perkara bahan peledak. Yakni pemusnahan sebanyak 4.608 gram serbuk peledak yang disita dan sangat berbahaya jika disalahgunakan. 

Sedangkan barang bukti perkara lainnya yang ikut dimusnahkan, meliputi barang bukti perkara pencurian, perjudian, penganiayaan, perlindungan anak, hingga berbagai perkara lainnya.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap," terang Agung. 

Menurut Agung, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri. Selain itu, bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini adalah amanat undang-undang, sekaligus komitmen kami untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” imbuh Agung. 

Melalui pemusnahan ini, Kejari Jepara menunjukkan dukungan terhadap upaya pemerintah memerangi narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kemudian memberantas rokok ilegal, serta peredaran bahan peledak yang mengancam ketertiban umum.

Kajari Jepara menambahkan, pemusnahan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan hanya dilakukan di ruang sidang saja. Namun juga diwujudkan dalam tindakan nyata yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: