Empat Jabatan Kepala Dinas Yang Kosong di Sragen Mulai Dibuka
Sejumlah ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen saat melaksanakan Upacara. (Istimewa)--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.com
SRAGEN, diswayjateng.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen membuka kembali proses pengisian empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Pemkab telah mengajukan izin pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Hargiyanto, mengatakan bahwa proses pengajuan izin Pansel sudah rampung. “Izin Pansel sudah kita ajukan ke MenPAN-RB,” kata Hargiyanto.
BACA JUGA: Wabup Kudus Bellinda Birton Diangkat Penasehat Raja Solo, Bergelar Kanjeng Mas Ayu
BACA JUGA: Lagi, Polres Sragen Berhasil Ungkap Penyelundupan Narkotika di Lapas
Menurut Hargiyanto, setelah izin dari MenPAN-RB keluar, Pemkab Sragen telah mengumumkan secara terbuka formasi jabatan yang kosong tersebut. Berdasarkan pengumuman resmi Pemkab Sragen, empat jabatan yang akan diisi tersebut meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Ada juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan posisi Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.
Dia menjelaskab Proses Seleksi Terbuka. Setelah pengumuman ini, proses seleksi akan dimulai dengan tahapan administrasi, dilanjutkan dengan tes kompetensi. “Nanti ada tahapan administrasi dulu, baru tes kompetensi,” jelas Sekda.
Sekda berharap proses pengisian jabatan ini dapat selesai dan menghasilkan pejabat definitif pada awal tahun depan. “Targetnya, pengisian jabatan ini sudah bisa terlaksana pada Januari atau Februari tahun depan,” ujarnya.
Dia menjelaskan proses seleksi ini bersifat terbuka dan memperbolehkan pelamar dari luar kota, tidak terbatas hanya bagi ASN di lingkungan Pemkab Sragen. Peserta dari eselon III A dan III B juga diperkenankan mendaftar.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen Kurniawan Sukowati Kamis (11/12) menjelaskan bahwa terdapat beberapa jabatan yang memiliki kekhususan dalam pengisiannya, seperti Inspektur.
Sehingga posisi inspektur Inspektorat yang masih diisi Plt sampai saat ini belum masuk dalam formasi jabatan yang dilelang tersebut. "Masih proses ijin, saat ini inspektorat belum diisi dahulu," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: