Puluhan Kantong Beras di Kota Tegal Digudangkan
CEK KEMASAN — Kepala Dinkop UKM Perdagangan M Rudy Herstyawan (paling kiri) dan tim memeriksa pelabelan dalam kemasan kantong beras di salah satu swalayan yang diinspeksi.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--
TEGAL, diswayjateng.id - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal menemukan puluhan kantong beras dengan pelabelan tidak sesuai ketentuan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu swalayan di Kota Tegal.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan meminta pengelola swalayan untuk menggudangkan produk tersebut.
“Kami meminta agar digudangkan karena tidak mencantumkan label yang sesuai dengan ketentuan,” kata Kepala Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal M Rudy Herstyawan saat memimpin inspeksi mendadak bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Tegal Charis dan Asisten Manajer Bisnis Perum Bulog Kantor Cabang Tegal Dinastian Hari Pramanto serta tim.
Beras termasuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), yaitu barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup.
BACA JUGA:246 KPM Terima Beras Bantuan Pangan
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, 2 Ton Beras Digelontorkan di Kota Tegal
Untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. Peredaran BDKT diatur peraturan perundang-undangan.
Diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus, produsen, importir, atau pengemas yang mengedarkan, menawarkan, memamerkan atau menjual BDKT wajib mencantumkan label pada kemasan paling sedikit nama barang, kuantitas, dan alamat perusahaan.
Produsen, importir, atau pengemas wajib memenuhi kesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas.
Di swalayan tersebut, puluhan kantong beras yang ditemukan Dinkop UKM Perdagangan dalam pelabelan di kemasannya tidak mencantumkan nama barang, kuantitas, dan alamat perusahaan, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
BACA JUGA:Bupati Tegal Sidak Pendistribusian Bantuan Pangan Beras
BACA JUGA:Pemkot Tegal Salurkan 312.660 Kilogram Beras untuk 15.633 KK Bantuan Bapanas
Karena itu, diminta agar ditarik terlebih dulu dari pasaran. “Setelah diperbaiki pelabelannya, baru boleh dipasarkan kembali,” imbuh Rudy.
Rudy lebih lanjut menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan kejelasan produk yang beredar. Swalayan diminta lebih selektif dalam menerima produk dari distributor.
“Kami mengimbau agar pelaku usaha mematuhi regulasi pelabelan. Jika ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Rudy.
Temuan dan permintaan yang disampaikan Dinkop UKM Perdagangan disambut kooperatif pengelola swalayan.
BACA JUGA:Pemprov Jateng-Uni Eropa akan Tingkatkan Pengembangan Beras Rendah Karbon di Jateng
BACA JUGA:Modal Digondol, Beras Tak Datang: Kisah Pilu Pengusaha Penggilingan Padi Pekalongan
Mereka siap menarik puluhan kantong beras yang pelabelannya tidak sesuai ketentuan tersebut dari display swalayan untuk kemudian digudangkan, dan selanjutnya akan mengkomunikasikannya lebih lanjut dengan distributor produk tersebut yang berasal dari luar Kota Tegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: