Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Kawal Aspirasi Buruh MKI
JALAN TENGAH - Kepala Bidang Hubungan Industrial Jamsosnaker Dinasperintransnaker berharap ada jalan keluar terbaik untuk buruh PT MKI.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Upaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayah Kabupaten Tegal. Tengah terus dilakukan Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal bersama Dinas Perinaker Provinsi Jawa Tengah.
Kali ini, pihaknya mengawal aspirasi buruh PT Manunggal Kabel Indonesia (MKI) yang untuk sementara waktu diberhentikan, karena pabrik tidak berproduksi.
Kepala Dinas Perintrasnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Massani menyatakan bahwa komitmen PT MKI untuk membayar sisa honor buruh yang dijanjikan 15 Juli 2025 telah direalisasi pihak perusahaan.
Pihaknya saat ini masih menunggu hasil musyawarah bipartid antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja. "Mekanismenya 30 hari pertemuan bipartid tersebut harus dilaksanakan untuk melangkah ke arah mediasi," ujarnya, Jumat (18/7/2025).
BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Gelar Pelatihan Pengelasan IKM Logam
BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Berharap Tidak Ada PHK
Pihaknya juga telah mendapatkan arahan dari Dinas Perinaker Provinsi Jawa Tengah. Agar buruh PT MSI bisa diakomodir bekerja di PT Selin yang berlokasi di Pemalang. Jarak antara PT MKI dengan PT Selin tidak begitu jauh.
Diharapkan bila memang nanti keputusan akhir mengharuskan karyawan berhenti bekerja. "Bisa diakomor atau ditampung di PR Selin agar mereka bisa tetap beraktifitas atau bekerja," cetusnya.
Dia berharap ke depan ada solusi bersama terkait pemberhentian aktivitas kerja di PT KBI. Yang mengakibatkan 445 karyawannya berhenti menjalankan aktifitas kerja. "Sebelumnya kami sempat menggelar klarifikasi, dengan harapan bisa digelar pertemuan bipartid antara PT MKI dengan FSPMI untuk selanjutnya bisa melangkah ke tahap mediasi," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, PT MKI melalui kuasa hukumnya Jamaah dan Abu menyatakan bahwa pihak PT sesuai kesepakatan akan membayar gaji terakhir karyawan pada tanggal 15 Juli 2025 mendatang sebesar 50 % dan hal tersebut sudah terealisasikan.
BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi
BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Penyusunan Database Industri
Terhitung per tanggal 26 Juni 2025, perusahaan dinyatakan tutup karena terlilit utang dengan pihak ketiga hingga mencapai Rp6 miliar. Pihak perusahaan berupaya menjual aset yang ada untuk membayar gaji terakhir karyawan dan bila ada sisa dari penjualan aset tersebut akan digunakan untuk pesangon karyawan. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

