Kejagung Sikat Habis Koruptor Digitalisasi Pendidikan

Kejagung Sikat Habis Koruptor Digitalisasi Pendidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dugaan korupsi yang terjadi di Mendikbudristek. - Tangkapan Layar Youtube.--

JAKARTA, diswayjateng.id – Aroma tak sedap kasus korupsi senilai lebih dari Rp 9 triliun kini menyeruak dari balik tembok Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sedang gencar membongkar dugaan mega-korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019 hingga 2022.

 

Meski belum ada nama tersangka yang diumumkan, kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Ini jadi sinyal kuat bahwa tim penyidik sudah mengantongi bukti awal yang tak main-main.

 

Penelusuran terus dilakukan, menyisir berbagai pihak mulai dari unsur pemerintahan hingga swasta yang diduga ikut kecipratan duit haram ini.

 

Langkah agresif Kejaksaan Agung semakin terlihat. Pada Selasa (3/6), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa lima saksi kunci dari lingkungan Kemendikbudristek.

 

Mereka adalah figur-figur sentral pada periode terjadinya dugaan korupsi, antara lain STN (Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2019); HM (Plt Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen 2020); KHM (Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK 2020);  WH (Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SD 2020–2021); dan AB (Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK 2020).

"Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi penyidikan terhadap perkara yang dimaksud," tegas Febrie seperti dilansir jabarekspres.com, Rabu (4/6).

 

Saksi-saksi tersebut merupakan tokoh sentral yang terlibat dalam periode dugaan korupsi, termasuk Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen pada tahun 2019, serta pejabat lainnya yang berperan dalam analisis kebutuhan alat pembelajaran TIK pada tahun 2020. Febrie menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi penyidikan terkait kasus tersebut.

 

Tak hanya itu, isu yang paling menyedot perhatian publik adalah kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, tak menampik kemungkinan ini. "Kalau penyidik menganggap perlu, pasti akan dipanggil," ujarnya.

 

Menurut Harli, siapa pun yang memiliki informasi krusial atau dapat memperkuat pembuktian kasus ini, akan dipanggil dan dimintai keterangan.

 

Tim penyidik juga tengah mendalami berbagai modus kejahatan yang mungkin terjadi, mulai dari suap, mark-up harga, pengadaan fiktif, hingga penyimpangan spesifikasi barang.

 

Bukti-bukti semakin menguat setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah apartemen milik staf khusus (stafsus) Mendikbudristek.

 

Pada 23 Mei 2025, penyidik menyasar sebuah apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan, milik salah satu stafsus Nadiem. Dari lokasi itu, disita barang bukti elektronik berupa laptop dan ponsel.

 

Penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu lokasi, tetapi juga di Apartemen Kuningan Place yang merupakan milik FH, Stafsus Mendikbudristek, serta di Apartemen Ciputra World 2, Tower Orchard yang dimiliki oleh JT, juga Stafsus Mendikbudristek.

 

Tindakan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung telah mengumpulkan jejak digital dan informasi yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait