Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Pemohon Paspor ke Luar Negeri
SEMARANG, diswayjateng.id – Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendorong pihak Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap pemohon paspor, khususnya mereka yang berniat bekerja di luar negeri untuk mencegah Perdagangan Orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan bahwa petugas selalu melakukan wawancara mendalam untuk memastikan niat dan tujuan keberangkatan pemohon sebelum paspor diterbitkan.
“Dalam proses wawancara, kami melakukan screening terlebih dahulu. Kami pastikan tujuan keberangkatan jelas, terutama bagi pemohon yang ingin bekerja di luar negeri,” ujar Guntur dalam jumpa pers capaian kinerja Kantor Imigrasi Semarang periode Januari–April 2025 di Semarang, Selasa 20 Mei 2025
Guntur menjelaskan, TPPO merupakan ancaman nyata, terutama di wilayah kantong-kantong calon pekerja migran.
BACA JUGA:Banjir Rendam Jalan Protokol Semarang, Wali Kota Agustina Tinjau Lapangan Cek Rumah Pompa
BACA JUGA:Spider-Man Jualan Kambing Kurban di Semarang, Aksi Kreatif Remaja Lempongsari Jelang Idul Adha
Untuk itu, pihaknya menggandeng berbagai pemangku kepentingan melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
“Melalui PIMPASA, kami hadir langsung di desa-desa, seperti di Kendal. Dalam waktu dekat juga akan diterapkan di Grobogan, Demak, dan Kudus. Kami lakukan sosialisasi serta pelayanan langsung di lapangan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
“Jangan mudah tergiur janji manis agen yang tidak jelas. Bila ragu, masyarakat bisa berkonsultasi dengan PIMPASA atau melalui media sosial resmi kami,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemkot Semarang Tambah Anggaran Rp15 Miliar untuk UHC, Biayai 10 Ribu Warga Tidak Mampu
BACA JUGA:Pemkot Semarang Akan Susun Penataan PKL Madukoro dan Hasanudin
Modus TPPO yang Sering Digunakan:
1. Online Scamming: Korban dijanjikan pekerjaan, namun dipaksa bekerja di pusat penipuan online.
2. Program Magang Fiktif: Tawaran magang di luar negeri, tapi ternyata jadi pekerja kasar dan dieksploitasi.
3. Eksploitasi Pekerja Migran (PMI): Korban tergiur gaji tinggi, namun mengalami eksploitasi fisik dan psikologis.
4. Pengantin Pesanan: Dijanjikan menikah dengan warga asing dan kehidupan mapan, tetapi berujung eksploitasi.
5. Eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK): Dipaksa bekerja berlebihan, menerima perlakuan tidak manusiawi, dan gaji tidak layak.
BACA JUGA:Kabid Propam Polda Jateng Tekankan Porsonel Polres Semarang Jaga Kepercayaan Masyarakat ke Polri
BACA JUGA:Puluhan PKL Hasanudin dan Madukoro Demo di DPRD Kota Semarang, Tuntut Izin Berdagang Dikembalikan
Tips Imigrasi untuk Menghindari TPPO:
1. Gunakan Jalur Resmi: Bekerjalah melalui Disnaker atau BP3MI. Hindari prosedur ilegal.
2. Waspadai Tawaran Mencurigakan: Verifikasi setiap lowongan kerja. Jangan tergoda tawaran berlebihan.
3. Laporkan Aktivitas Mencurigakan: Segera laporkan ke pihak berwenang.
4. Bangun Jaringan Sosial: Jaga komunikasi dengan keluarga dan teman dekat.
5. Tingkatkan Edukasi: Pahami proses legal bekerja ke luar negeri dan bahaya perdagangan orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: