Polres Pemalang Ungkap Jaringan Tembakau Gorila
TEMBAKAU GORILA – Barang bukti tembakau gorila yang diedarkan lewat media sosial.Foto:Siti Maftukhah/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Polres Pemalang berhasil mengungkap jaringan produsen dan pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis. Jaringan ini melibatkan 2 tersangka, berinisial NK, 28, warga Desa Cibuyur, Warungpring dan DIP, 23, warga Desa Kecepit, Randudongkal.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, Polres Pemalang mengamankan barang bukti tembakau gorila, sebanyak 30,88 gram dari tersangka NK.
“Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda pada Minggu (12/10). NK diamankan di rumahnya di Desa Cibuyur. “Kemudian DIP diamankan di area Terminal Randudongkal,” katanya.
Dari tangan tersangka DIP, Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti tembakau gorila sejumlah 3 gram.
Dari hasil pemeriksaan, NK diduga berperan sebagai produsen sekaligus pengedar, kemudian DIP diduga hanya sebagai pengedar.
BACA JUGA:Warga Kaligelang Laporkan Pemilik Showroom di Tegal Ke Polres Pemalang
BACA JUGA:Polres Pemalang Terjunkan Perwira dan Bhabinkamtibmas sebagai Pembina Upacara di Sekolah
"Tembakau gorila ini diproduksi di dalam rumah, oleh tersangka NK,” katanya.
Kasat Resnarkoba menuturkan, jaringan tersebut berkomunikasi dengan konsumen menggunakan chating di media sosial, kemudian melakukan transaksi pembayaran dengan cara transfer melalui rekening bank.
“Oleh kedua tersangka, tembakau gorila ini diedarkan melalui akun media sosial,” kata Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka NK dikenakan pasal 114 ayat (1) atau ayat (2), dan atau Pasal 112 ayat (1), atau ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kapolres Pemalang Minta Komunitas Motor Jadi Contoh Tertib Berlalulintas
BACA JUGA:Satpolairud Polres Pemalang Periksa Perahu Nelayan
Kemudian tersangka DIP, dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “Kedua tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: