Warga Kaligelang Laporkan Pemilik Showroom di Tegal Ke Polres Pemalang
MENJELASKAN - Willy Triatama Bandrio, SH CPLA dan Bobby Dewantara, S.H kuasa hukumnya Waluyo dari Firma Hukum Lex Iustitia and Co menjelaskan hasil pelaporannya terkait dugaan penipuan.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id --
PEMALANG, diswayjateng.id - Warga Desa Kaligelang, Kabupaten Pemalang melaporkan dugaan kasus penipuan di Unit Reskrim Polres Pemalang. Dugaan kasus penipuan tersebut, terkait pembelian tukar tambah tambah mobil di sebuah Showroom, namun mobil itu ditarik oleh leasing. Sehingga warga itu merasa dirugikan dan telah ditipu oleh pihak pemilik showroom tersebut.
Waluyo warga Desa Kaligelang melalui Willy Triatama Bandrio SH CPLA dan Bobby Dewantara SH kuasa hukumnya dari Firma Hukum Lex Iustitia and Co mengatakan, kehadirannya di Unit Reskrim Polres Pemalang untuk mendampingi klien atas untuk melakukan pelaporan terkait dugaan penipuan.
Menurutnya, kliennya itu melakukan tukar tambah kendaraan berupa mobil dan ada tambahan uang tunai untuk mobil jenis Pajero. Namun ternyata mobil yang dibawa oleh klien ditarik oleh leasing. Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa showrom mobil tersebut menjual mobil yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
"Dalam kasus ini sebagai korbannya adalah Waluyo, warga Kaligelang, Kabupaten Pemalang,"katanya.
BACA JUGA:Polres Pemalang Terjunkan Perwira dan Bhabinkamtibmas sebagai Pembina Upacara di Sekolah
BACA JUGA:Kapolres Pemalang Minta Komunitas Motor Jadi Contoh Tertib Berlalulintas
Menurutnya, pihak yang dilaporkan adalah pemilik showroom yang beralamat di Tegal. Sedangkan tempat transaksinya atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Pemalang, sehingga lebih tepatnya laporan pengaduan ini ke Polres Pemalang.
Disebutkan saat melakukan pelaporan di Unit Reskrim Polres Pemalang pihaknya disambut dengan baik, bahkan layanan sangat baik dan ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami sangat senang dan berterimakasih kepada Polres Pemalang yang telah memberikan layanan yang sangat baik,"ujarnya.
Mohamad Boby Dewantara yang juga turut mendampingi, pihaknya juga menduga kasus semacam tersebut, tidak hanya dialami kliennya, namun juga dimungkin banyak korban yang mengalami hal yang sama. Yaitu, mobil dibeli lalu ditarik lagi oleh leasing dan seterusnya yang bisa terjadi berulang kali dengan korban orang yang berbeda.
BACA JUGA:Satpolairud Polres Pemalang Periksa Perahu Nelayan
BACA JUGA:Kabidpropam Polda Jateng Kunjungi Polres Pemalang
Dugaan kasus penipuan ini, berdasarkan kronologi kejadian pada tanggal 6 Juli 2025, Waluyo sebelumnya melakukan transaksi pembelian mobil secara trade in atau tukar tambah dengan pihak showroom yang berlokasi di Tegal.
Transaksi tersebut dilakukan di rumah Walayo Desa Kaligelang. Dalam transaksi tersebut, Waluyo menyerahkan 1 unit mobil Suzuki FX OVER tahun 2013 yang disepakati bernilai Rp90 juta. Kemudian Waluyo menambahkan pembayaran sebesar Rp 40 juta melalui transfer. Sebagai hasil transaksi, Waluyo menerima 1 unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2011.
Setelah itu pada tanggal 10 Juli 2025 kurang lebih 4 hari kemudian Mobil Pajero 2011 tersebut ditarik oleh pihak leasing Moladin Finance Cabang Tegal.
Kemudian sebagai pengganti, pihak showroom menyerahkan 1 unit Toyota Innova tahun 2015 kepada Waluyo. Sekitar 3 minggu kemudian.
BACA JUGA:Polres Pemalang Gelar Operasi Patuh Candi 2025
BACA JUGA:Tim Hukum PWI LS Pemalang Laporkan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan ke Polres Pemalang
Mobil Toyota Innova 2015 kembali ditarik oleh pihak leasing Moladin Finance dengan cara mendatangi langsung rumahnya.
Sebagai pengganti, pihak showroom kemudian menyerahkan 1 unit Toyota Calya tahun 2017. Selang kurang lebih dua minggu kemudian
Mobil Toyota Calya 2017 tersebut juga kembali ditarik oleh pihak leasing Moladin Finance.
Sampai dengan saat ini, Waluyo tidak lagi menerima unit pengganti dari pihak showroom. Anehnya pihak showroom tidak dapat dihubungi baik oleh pihak pembeli dalam hal ini Waluyo maupun pihak kuasa hukumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: