50 Pelaku Usaha Ikuti Bimbingan Teknis dan Sosialisasi LKPM yang Digelar DPMPTSP Kota Tegal

BIMBINGAN TEKNIS - Penyelenggara, narasumber, dan peserta berpose Salam Investasi setelah Bimbingan Teknis dan Sosialisasi LKPM selesai diadakan di MPP Alaya Sewagati.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--
TEGAL, diswayjateng.id - Sebanyak 50 pelaku usaha yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) mengikuti Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal.
Bimbingan Teknis dan Sosialisasi LKPM ini diadakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati, Jalan Kolonel Sugiono.
PKPM Ahli Madya DPMPTSP Kota Tegal Pita Romaliah menyampaikan, Bimbingan Teknis dan Sosialisasi LKPM dimaksudkan sebagai sarana diseminasi informasi dan pengetahuan bagi para pelaku usaha terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Output kegiatan ini adalah tercapainya pemahaman masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Kota Tegal, terutama layanan Pendampingan LKPM yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tegal,” kata Pita dalam laporannya. Sehingga realisasi investasi yang terpantau melalui LKPM akan terus meningkat sebagai bukti iklim investasi yang kian kondusif.
BACA JUGA:DPMPTSP Sragen Kawal Investasi PT Donglong Textile, Ijin PBG Terkendala Proses Amdal Belum Rampung
BACA JUGA:DPMPTSP Kabupaten Tegal Fasilitasi Permasalahan 3 Perusahaan
Bimbingan Teknis dan Sosialisasi LKPM menghadirkan narasumber Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Natalia dan Tenaga Pendamping Pelaporan LKPM DPMPTSP Kota Tegal Zaki Putra, dengan moderator Novie Yektiningsih.
LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Laporan ini wajib dibuat dan disampaikan secara berkala melalui website www.oss.go.id.
LKPM menjadi media penting bagi komunikasi antara pelaku usaba tengan Pemerintah, tengan menyampaikan perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi lapangan.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kota Tegal Siti Maesaroh mengatakan, DPMPTSP Kota Tegal menyampaikan terima kasih kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Kota Tegal, dan berkontribusi pada dinamika ekonomi dan investasi di Kota Tegal.
BACA JUGA:Kepala DPMPTSP Kota Salatiga Keluhkan Penataan Kabel Optik dari Penyedia Jasa Komunikasi
BACA JUGA:DPMPTSP Kabupaten Tegal Buka Klinik Layanan Penanaman Modal
Selain itu, mengapresiasi pelaku usaha yang telah melakukan pelaporan LKPM Tri Wulan Pertama pada April 2025. Sehingga, tercapai realisasi sebesar Rp339,18 miliar.
“Kami berharap nilai ini akan bertumbuh lebih baik lagi. Sejalan dengan berkembangnya investasi di Kota Tegal,” ujar Maesaroh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: