Jalan Melati Kota Tegal Kembali 2 Arah Khusus Sepeda Motor
DUA ARAH - Kendaraan roda empat dari arah Pujasera keluar dari Jalan Melati. Sebagian ruas jalan ini dikembalikan menjadi dua arah khusus untuk sepeda motor.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--
TEGAL, diswayjateng.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal melakukan rekayasa lalu lintas dengan mengembalikan sebagian ruas Jalan Melati menjadi dua arah, khusus untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Pengembalian dua arah ini berlaku hingga rambu lalu lintas berikutnya di Taman Makam Pahlawan Purakusumanegara. Namun demikian, kendaraan roda empat tetap tidak diperbolehkan melintas dari arah utara.
Kebijakan ini mulai berlaku setelah adanya keputusan bersama yang diambil dalam Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Forum tersebut terdiri dari Satlantas Polres Tegal Kota, Dishub, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, dan Organisasi Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tegal lainnya.
BACA JUGA:Setelah Odong-odong, Dishub Kota Tegal Tertibkan Parkir Ojol
BACA JUGA:Dishub Kota Tegal Ubah Fase Arus Lalu Lintas Dua Simpang
“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan dari Bapak Wali Kota,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Riandy Sholeh Setiawan mewakili Kepala Dishub Abdul Kadir.
Pemberlakuaan kembali dua arah ini untuk menambah aksesibilitas, terutama dalam mendukung keramaian kawasan kuliner Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) Jalan Melati yang merupakan pindahan dari Jalan RA Kartini.
Pujasera di kawasan tersebut menjadi salah satu titik ekonomi kerakyatan yang sedang dikembangkan Pemerintah Kota Tegal. Dengan kemudahan akses, diharapkan lebih banyak warga yang datang berkunjung.
Kebijakan pengembalian dua arah baru diberlakukan di sebagian ruas Jalan Melati. Sedangkan ruas Jalan Melati setelah Taman Makam Pahlawan tetap satu arah.
BACA JUGA:Awas! Dishub Kota Tegal Bakal Larang Kendaraan Parkir di Jalan Pancasila
BACA JUGA:Dinkop UKM Perdagangan Undang Paguyuban PKL Pujasera Jalan Melati Kota Tegal
Termasuk juga Jalan Cempaka dan Jalan RA Kartini, tetap satu arah. Baik ruas Jalan Melati setelah Taman Makam Pahlawan, dan Jalan Cempaka belum bisa dikembalikan dua arah, meski banyak warga yang berharap demikian.
Dishub menyebut alasannya karena di jalan tersebut terdapat titik rawan kecelakaan. “Yaitu, di tikungan Jalan Melati dan Jalan Cempaka,” sebut Riandy.
Menurut Riandy, apabila Jalan Melati dan Jalan Cempaka dikembalikan sepenuhnya dua arah, tingkat kerawanannya akan meningkat karena volume kendaraan juga meningkat, mengingat di Jalan RA Kartini kebijakannya tetap satu arah seperti sekarang.
Dishub juga akan melakukan pemantauan intensif untuk melihat efektivitas kebijakan ini. Evaluasi dilakukan berkala.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

