Dinas Perkim Kejar Target Proses Ukur Lahan Aset Pemkab Tegal

Dinas Perkim Kejar Target Proses  Ukur  Lahan Aset Pemkab Tegal

OPTIMIS - Kabid Perumahan dan Pertanahan berharap proses ukur aset Pemkab Tegal selesai tepat waktu.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Upaya percepatan menyelesaikan tahapan ukur lahan aset milik  Pemkab Tegal dilakukan Dinas Perkim. Setidaknya  target penyelesaian ukur lahan aset milik  Pemkab Tegal bisa selesai di bulang September 2025.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, dari target 365 bidang aset yang dibebankan tahun ini. Proses ukur sudah berhasil diselesaikan 159 bidang atau setara 45 %. "Diharapkan [kan proses ukur ini nantinya bisa kelar di awal September untuk selanjutnya berproses untuk penerbitan sertipikat," ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Percepatan penyertifikatan aset milik Pemkab Tegal terus dilakukan  merujuk pada seruan Monitoring Center for Prevention (MPC) KPK. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin tahun ini pensertipikatan aset  miik Pemkab tegal bisa rampung. Langkah koordinasi secara intensif kami lakuan bersama kantor ATR/ BPN Kabupaten Tegal," cetusnya.

Dukungan anggaran APBD II, sementara ini  bisa mengakomodir penyertifikatan untuk 335 bidang. Sejak digulirkannya program penyertifikatan aset di tahun 2021  hingga akhir 2024. Berhasil diterbitkan sertifikat sebanyak 4.946 bidang tanah dan menyisakan 365 bidang aset.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jemput Bola Percepat Penyerahan PSU

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Dorong TFL Lakukan Percepatan Pemberkasan

Sisa bidang tanah aset Pemkab Tegal yang diupayakan untuk disertifikan mencakup jaringan irigasi, lahan konservasi yang dikelola Dinas Porapar.  Serta sebagian lagi SD yang dikelola Dinas Dikbud. Pihaknya juga menyebut ada beberapa kendala dalam penyertifikatan aset  pemkab.

Diantaranya  kendala tumpang tindih dengan hak milik, berdampingan dengan kawasan hutan dan  berbanding dengan program PTSL. "Untuk merampungkan penyertifikatan aset  yang dimiliki Pemkab Tegal, sejatinya tergantung pada  tingkat kesulitan di lapangan," terangnya.

Dari proses penyertifikatan aset yang dilakukan sejak tahun 2021, praktis sudah  93 % aset pemkab  yang sudah bersertifikat.(adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: