Pelaku Usaha di Sragen Bakal Dapat Keringanan Pajak

Pelaku Usaha di Sragen Bakal Dapat Keringanan Pajak

Wakil Menteri Sudaryono (tengah) saat menikmati makanan UMKM di sragen--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tengah merancang sebuah skema untuk memberikan keringanan pajak bagi sekstor usaha rumah makan dan perhotelan. Kebijakan tersebut sengaja dilakukan guna dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Hal ini disampaikan,  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, inisiatif keringanan pajak ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Sragen terhadap program yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui solo great sale (SGS).

"Itu nanti bisa berjalan dengan baik. Dukungan dari kami, nanti kami rencanakan untuk ada pengurangan pajak. Ini untuk rumah makan dan restoran," ujar Dwiyanto.

Dia menegaskan, Pemkab Sragen akan terus mendukung program SGS ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk memajukan perekonomian daerah.

Sebagai bentuk dukungan program ini akan berfokus pada keringanan pajak, bukan pembebasan pajak. "Jadi, kita kaitkan dengan SGS adalah keringanan pajak untuk hotel dan rumah makan. Bukan pembebasan," tegasnya.

Harapannya, keringanan pajak ini juga akan berimbas pada potongan harga atau diskon bagi pelanggan hotel dan rumah makan.

Sehingga menarik lebih banyak pembeli dan menggerakkan roda perekonomian.

"Itu harapannya dari pihak pelanggan hotel atau mungkin pelanggan rumah makan, mendapat keringanan juga. Ada diskon. Sehingga banyak orang yang beli. Kalau banyak orang yang beli, kembali ke pertumbuhan ekonomi. Uangnya mutar banyak," jelas Dwiyanto.

Meskipun besaran persentase keringanan pajak belum final, Dwiyanto memperkirakan tidak akan mencapai 50 persen.

Kisaran sampai 50 persen? Nggak kayaknya. Nanti di sisi lain, pendapatan saya berkurang," katanya.

Dia menilai, keringanan sebesar 30 persen sudah cukup signifikan. "30 persen saya kira sudah banyak. Misal bayar Rp30 ribu, kan sudah berkurang Rp3 ribu," contohnya.

Terkait kriteria hotel dan rumah makan yang akan menerima keringanan, Pemkab Sragen berencana mengundang asosiasi terkait untuk berdiskusi lebih lanjut. Beberapa hotel yang dinilai layak untuk mendapatkan keringanan ini. "Rencana kita undang asosiasi hotel dan asosiasi yang bergerak pada rumah makan," ungkap Dwiyanto.

Sedangkan untuk rumah makan, kriteria yang dipertimbangkan adalah waralaba. "Kalau bisa, misalkan seperti yang waralaba-waralaba. Cold 'N Brew, yang seperti itu. Nanti hasilnya kita diskusi dulu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: