Polres Kendal Tangkap Pembuat Konten Porno Deepfake Asal Jombang

Polres Kendal Tangkap Pembuat Konten Porno Deepfake Asal Jombang

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar-Istimewa/ Umar Dani -

KENDAL, diswayjateng.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres KENDAL mengungkap kasus penyalahgunaan teknologi deepfake untuk pembuatan konten pornografi.

Seorang pria berinisial ABH (46), warga Jombang, Jawa Timur, ditangkap karena diduga memperjualbelikan video porno hasil manipulasi wajah digital.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, kasus ini terungkap melalui patroli siber pada awal Juni 2025.

Petugas menemukan akun yang menawarkan jasa pengeditan video porno dengan mengganti wajah pemeran sesuai permintaan pemesan.

BACA JUGA:Konflik PKL dan Satpam KIK Berujung Damai, Kapolres Kendal Mediasi Kedua Pihak

BACA JUGA:Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Turun Langsung Cek Penerima Bantuan Perbaikan RTLH di Kendal

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jombang. Ia menawarkan jasa melalui forum daring dan mengarahkan klien ke akun Telegram miliknya,” ujar Hendry dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis 4 Juni 2025

Modus operandi pelaku yakni meminta foto wajah dan sejumlah uang sesuai durasi video.

Ia kemudian mengedit video dari situs pornografi dan menempelkan wajah yang dikirimkan klien menggunakan teknologi deepfake.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti CPU rakitan, monitor, ponsel, dan perangkat pendukung lain yang digunakan dalam produksi video tersebut. 

BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Lapangan Kerja untuk Masyarakat, Gubernur Jateng Tinjau Kawasan Industri Kendal

BACA JUGA:Gubernur Jateng Tinjau Posko SPMB, Temukan Kendala Orang Tua saat Daftar Sekolah

Seluruh barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk proses penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (1), (2) atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: