MUI Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa dan Tingkatkan Produktivitas

Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Lampri dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Kota Semarang, Rab-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar seluruh tanah wakaf di Jawa Tengah segera disertifikasi guna menghindari potensi sengketa di masa depan.
Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji, menyampaikan bahwa kepemilikan tanah wakaf yang memiliki kekuatan hukum administrasi akan meminimalkan perselisihan.
Menurut Darodji sertifikasi juga membuka peluang pengelolaan wakaf menjadi lebih produktif secara ekonomi dan sosial.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 1446 H, MUI Tegal Minta Penyembelih Ayam Patuhi Syariat Islam
“Wakaf itu punya potensi besar bagi kesejahteraan masyarakat. Jika dikelola secara produktif, nilainya bisa mencapai triliunan rupiah" ujar Darodji dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Kota Semarang, Rabu, 4 Juni 2025.
Lebih lanjut Darodji menjelaskan, selain zakat, wakaf merupakan sumber kekayaan umat yang harus dikelola secara serius,”
Ia mencontohkan pengelolaan wakaf di Singapura yang meski penduduk Muslimnya hanya sekitar 15 persen, mampu menghasilkan hingga Rp37 miliar per tahun dari wakaf produktif.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan Tiga Sertifikat Tanah Wakaf kepada Warga Grobogan
Darodji berharap pengelolaan wakaf di Indonesia dapat meniru model tersebut, seperti untuk pembangunan rumah sakit, penyewaan usaha, hingga program sosial lainnya demi kemaslahatan umat.
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin, turut mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk kepatuhan hukum dan menjaga kenyamanan umat Muslim.
“Birokrasinya harus dipersingkat. Ini menyangkut ibadah dan ketaatan hukum fikih. Jangan sampai masyarakat menghadapi masalah karena belum ada kepastian hukum atas tanah wakaf,” ujar Taj Yasin.
Ia menyebut, program ini telah diinisiasi sejak beberapa tahun lalu bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan fokus pada tanah wakaf untuk musala, masjid, lembaga pendidikan, maupun yayasan.
“Sudah banyak tanah wakaf yang disertifikasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Manfaatnya sudah bisa dirasakan secara langsung,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: