Tak Kuat Menahan Birahi usai Istri Melahirkan, Pria Kudus cabuli Anak Tirinya 10 Kali

Tak Kuat Menahan Birahi usai Istri Melahirkan, Pria Kudus cabuli Anak Tirinya 10 Kali

Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya dihadirkan saat konfrensi pers di Mapolres Kudus.-arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id- Pria berinisial MI (34) warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus ini, kini harus meratapi kelakuan bejatnya di balik jeruji penjara. Gara-garanya, pelaku teramat tega mencabuli putri tirinya yang masih duduk di bangku SD.  

Pelaku nekat menggauli anaknya tiri itu, akibat tak kuat menahan rasa birahi seksnya yang meletup-letup. Sebab sang istri dalam kondisi usai melahirkan, sehingga belum bisa melayani kebutuhan biologis tersangka. 

Kondisi itu justru dimanfaatkan pelaku dengan menyalurkan hasrat biologisnya kepada anak tirinya yang berusia 12 tahun. Tragisnya lagi, kejadian bejat ini dilakukan sebanyak 10 kali.    

Kasus asusila anak di bawah umur ini terbongkar, berawak dari kecurigaan pihak sekolah terhadap korban. Gurunya curiga terhadap perubahan sikap korban selama di sekolah.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Danail Arifin menjelaskan, kejadian tindak asusila ini berada di wilayah Kabupaten Kudus. Korban merupakan anak tiri dari pelaku.

Dari pengakuan tersangka, kata Danail, aksi bejat pelaku ini dilakukan selama kurun waktu bulan September sampai Desember 2024. Diduga tersangka melakukan aksi bejat lebih dari 10 kali.

Pelaku tega melakukan aksinya, karena tidak bisa menahan nafsunya. Sebab kondisi sang istri usai melahirkan. Ia pun menyebut pelaku menggunakan modus ancaman untuk melancarkan aksinya.

"Modusnya saat itu ibu dari korban atau istri pelaku ini usai melahirkan. Karena tak bisa menahan nafsunya, si bapak tiri melakukan berulang kali persetubuhan dengan ancaman terhadap anak tirinya,” ujar Danail, Rabu (21/5/2025).

Kasus tersebut terungkap saat pihak sekolah dimana korban bersekolah, kata Danail, melihat perubahan sikap psikologi dan sosial korban. Pihak guru di sekolah yang mengetahui kasus tersebut lalu melaporkannya ke polisi.

"Bisa terungkap karena dari pihak sekolah melihat korban ini berubah secara psikologi maupun secara bersosial dengan temannya cenderung tertutup," ucap Danail.

Pihak sekolah melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Dalam laporannya, diduga ada perbuatan dilakukan oleh salah satu keluarga terhadap korban.

Danail menegaskan, pelaku telah ditangkap di rumahnya belum lama ini. Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Kudus dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Perbuatan tersangka ini kami kenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukas Danail dalam konfrensi pers di Mapolres Kudus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: