Puspo Wardoyo Menang Gugatan Perdata di PN Solo, Lanjutkan Kasus Pidana ke Polda

Puspo Wardoyo Menang Gugatan Perdata di PN Solo, Lanjutkan Kasus Pidana ke Polda

Puspo Wardoyo didampingi kuasa hukumnya, M Kalono.-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id - Pengusaha kuliner asal Solo, Puspo Wardoyo, berhasil memenangkan perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Gugatan yang diajukan Amirullah Idris, seorang pengusaha asal Bekasi, dinyatakan tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh majelis hakim karena dinilai tidak jelas objeknya.

Amirullah sebelumnya menuduh Puspo melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi yang dianggap sebagai fitnah, serta menuntut ganti rugi hingga Rp60 miliar.

“Majelis hakim menyatakan objek gugatan tidak jelas, sehingga gugatan dinyatakan NO,” ujar kuasa hukum Puspo, Dr M Kalono SH MH, Rabu 7 Mei 2025.

BACA JUGA:Peringatan Hardiknas 2025 di Klenteng Sam Poo Kong, Pemkot Semarang Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkeadilan

BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Tak Hadir di PN Solo karena Sudah Beri Kuasa Hukum

Kalono menyebutkan, sejak awal pihaknya yakin gugatan tersebut akan ditolak karena tidak sesuai fakta, termasuk soal domisili tergugat. 

“Dalam gugatan, klien kami disebut beralamat di Solo, padahal sesuai KTP beliau berdomisili di Medan,” ujarnya.

Di sisi lain, Puspo menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Amirullah melalui jalur pidana mengenai kasus penipuan. 

Kasus dugaan penipuan itu sudah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 4 Desember 2024 lalu dan kini dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA:Dikejutkan Temuan 160 Anak Terjangkit Stunting, Begini Respon Istri Bupati Pati

BACA JUGA:Polresta Solo Dalami Laporan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi

“Proses pidana tetap berjalan di Polda Metro. Ini belum selesai,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama investasi yang ditawarkan Amirullah kepada Puspo untuk membangun pabrik makanan di Jeddah, Arab Saudi, melalui PT Halalan Thayyiban Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: